
2 minggu yang lalu
Batam, Batamnews – Aturan baru tentang pengamanan anak di dunia maya mulai diberlakukan. Pemerintah resmi mengoperasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal dengan PP Tunas, pada Sabtu, 28 Maret 2026 kemarin.
Namun, di hari-hari awal penerapannya, sejumlah raksasa digital seperti Facebook dan YouTube disebut belum mau tunduk.
Peraturan ini hadir untuk membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun dari platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Tak hanya itu, PP Tunas juga mewajibkan semua operator sistem elektronik menerapkan tata kelola khusus untuk melindungi anak.
Baca juga: Dompet Kering Pasca Lebaran? Tenang, Ini Dia Jurus Jitu Stabilkan Keuanganmu
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sudah memberi peringatan keras sejak Jumat malam. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan main-main dengan perusahaan yang mangkir.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan," ujar Meutya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
Ia juga mengingatkan soal prinsip universalitas. Menurutnya, jangan sampai ada platform yang menerapkan perlindungan anak lebih ketat di negara lain, tetapi longgar di Indonesia.
Delapan platform menjadi sasaran awal pengawasan: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dari delapan nama tersebut, hanya dua yang dinilai patuh penuh, yaitu X dan Bigo Live. X sudah mengubah syarat usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu. Mereka juga berjanji akan menonaktifkan akun yang tak memenuhi aturan. Sementara Bigo Live bahkan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.
Adapun TikTok dan Roblox masuk dalam kategori “sebagian kooperatif”. Namun, masih ada empat nama besar yang belum mau menurut: Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube.
Pemerintah sudah menyiapkan sanksi berjenjang bagi yang membangkang. Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bisa berupa surat peringatan, penangguhan akses sementara, hingga pemblokiran permanen.
Baca juga: Awas, 5 Kebiasaan Pagi Ini Diam-diam Bisa Merusak Jantung Orang Indonesia
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengatakan bahwa beberapa platform mulai menunjukkan komitmen. Namun, ia menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk keselamatan anak-anak Indonesia.
Dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mendukung langkah tegas pemerintah, termasuk opsi memblokir platform yang tetap tidak patuh.
PP Tunas mulai resmi diterapkan hari ini. Pemerintah menyatakan akan terus mengawasi dan menindak siapa pun yang tidak bersedia melindungi anak-anak di ruang digital.