Tarik untuk refresh
Jaksa Banding Vonis Enam Kru Sea Dragon, Disparitas Hukuman Kasus Sabu 1,9 Ton Disorot

Jaksa Banding Vonis Enam Kru Sea Dragon, Disparitas Hukuman Kasus Sabu 1,9 Ton Disorot

16 Maret 2026 • 12:52

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap enam awak kapal tanker MT Sea Dragon. Langkah hukum ini diambil menyusul vonis terkait perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa serta memunculkan disparitas (perbedaan) hukuman yang sangat tajam. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding ditujukan untuk seluruh terdakwa dalam kasus ini. “Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa,” tegas Priandi, Jumat (12/3/2026). Rincian Disparitas Vonis Hakim Perkara ini sejak awal menyedot perhatian publik karena besarnya barang bukti yang nyaris mencapai dua ton. Namun, putusan majelis hakim justru memicu perdebatan mengenai konsistensi sistem peradilan dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime), mengingat adanya perbedaan hukuman yang sangat mencolok di antara para kru: Vonis Seumur Hidup: Dijatuhkan kepada Hasiholan Samosir (Kapten Kapal), Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer/Mualim I), dan Weerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Vonis 17 Tahun Penjara: Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand). Vonis 15 Tahun Penjara: Leo Chandra Samosir (Juru Mudi). Vonis 5 Tahun Penjara: Fandi Ramadhan (Anak Buah Kapal). Sorotan Khusus: Jomplangnya Vonis Fandi Ramadhan Perbedaan paling kontras terlihat pada vonis terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pada sidang pembacaan putusan tanggal 5 Maret 2026, majelis hakim hanya memvonisnya 5 tahun penjara. Hakim menilai Fandi hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, memaparkan sederet fakta persidangan yang menjadi alasan kuat di balik tuntutan mati untuk Fandi: Latar Belakang Pendidikan: Fandi adalah lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, Aceh. Jaksa menilai ia sangat memahami prosedur bekerja di kapal dan aspek administrasinya, sehingga ia bukanlah orang awam yang mudah dikelabui. Kebebasan Bergerak: Sebelum berlayar, Fandi berangkat ke Thailand (1 Mei 2025) dan menginap di Hotel Sakura selama 10 hari. Ia bahkan sempat bepergian ke Malaysia dengan bus. Hal ini menunjukkan ia memiliki kebebasan bergerak dan tidak dalam kondisi disekap. Pelanggaran Administrasi: Buku pelaut milik Fandi terbukti tidak memiliki cap resmi dari syahbandar. Artinya, proses ia bergabung dengan kapal Sea Dragon dilakukan secara ilegal. Motif Finansial: Fandi menerima uang muka (kasbon) sebesar Rp 8.244.250 dari seseorang bernama Daniel Hotman Simanu pada 14 Mei 2025. Ia juga menyepakati gaji USD 2.000 per bulan ditambah bonus satu bulan gaji jika berhasil mengantar "barang" sampai tujuan. Iming-iming ini menjadi indikator bahwa awak kapal menyadari risiko pekerjaan mereka. Bantahan Unsur Paksaan: Jaksa menolak keras alasan bahwa terdakwa berada di bawah ancaman. "Ketidakmampuan menolak perintah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP," tegas Wiradarma. Kini, dengan diajukannya banding oleh pihak jaksa, penyelesaian akhir dari kasus penyelundupan narkotika kelas kakap ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi.

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap enam awak kapal tanker MT Sea Dragon.

Langkah hukum ini diambil menyusul vonis terkait perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa serta memunculkan disparitas (perbedaan) hukuman yang sangat tajam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding ditujukan untuk seluruh terdakwa dalam kasus ini.

“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa,” tegas Priandi, Jumat (12/3/2026).

Rincian Disparitas Vonis Hakim

Perkara ini sejak awal menyedot perhatian publik karena besarnya barang bukti yang nyaris mencapai dua ton. Namun, putusan majelis hakim justru memicu perdebatan mengenai konsistensi sistem peradilan dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime), mengingat adanya perbedaan hukuman yang sangat mencolok di antara para kru:

Vonis Seumur Hidup: Dijatuhkan kepada Hasiholan Samosir (Kapten Kapal), Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer/Mualim I), dan Weerapat Phongwan (Warga Negara Thailand).
Vonis 17 Tahun Penjara: Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand).
Vonis 15 Tahun Penjara: Leo Chandra Samosir (Juru Mudi).
Vonis 5 Tahun Penjara: Fandi Ramadhan (Anak Buah Kapal).

Sorotan Khusus: Jomplangnya Vonis Fandi Ramadhan

Perbedaan paling kontras terlihat pada vonis terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, pada sidang pembacaan putusan tanggal 5 Maret 2026, majelis hakim hanya memvonisnya 5 tahun penjara. Hakim menilai Fandi hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, memaparkan sederet fakta persidangan yang menjadi alasan kuat di balik tuntutan mati untuk Fandi:

Latar Belakang Pendidikan: Fandi adalah lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, Aceh. Jaksa menilai ia sangat memahami prosedur bekerja di kapal dan aspek administrasinya, sehingga ia bukanlah orang awam yang mudah dikelabui.

Kebebasan Bergerak: Sebelum berlayar, Fandi berangkat ke Thailand (1 Mei 2025) dan menginap di Hotel Sakura selama 10 hari. Ia bahkan sempat bepergian ke Malaysia dengan bus. Hal ini menunjukkan ia memiliki kebebasan bergerak dan tidak dalam kondisi disekap.

Pelanggaran Administrasi: Buku pelaut milik Fandi terbukti tidak memiliki cap resmi dari syahbandar. Artinya, proses ia bergabung dengan kapal Sea Dragon dilakukan secara ilegal.

Motif Finansial: Fandi menerima uang muka (kasbon) sebesar Rp 8.244.250 dari seseorang bernama Daniel Hotman Simanu pada 14 Mei 2025. Ia juga menyepakati gaji USD 2.000 per bulan ditambah bonus satu bulan gaji jika berhasil mengantar "barang" sampai tujuan. Iming-iming ini menjadi indikator bahwa awak kapal menyadari risiko pekerjaan mereka.

Bantahan Unsur Paksaan: Jaksa menolak keras alasan bahwa terdakwa berada di bawah ancaman.

"Ketidakmampuan menolak perintah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP," tegas Wiradarma.

Kini, dengan diajukannya banding oleh pihak jaksa, penyelesaian akhir dari kasus penyelundupan narkotika kelas kakap ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…