
3 minggu yang lalu
Batam, Batamnews — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam mengecam sejumlah pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga tetap beroperasi meski telah ada Surat Edaran (SE) Forkopimda Batam yang mengatur pembatasan operasional selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama Ramadhan tersebut tertuang dalam beberapa surat edaran, yakni Nomor: 038/170/II/2026, Nomor: 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor: 020/II/2026, dan Nomor: 217/II/2026.
Dalam aturan itu, seluruh Tempat Hiburan Malam diminta menutup total aktivitas usahanya pada periode pertengahan Ramadan yang jatuh pada 6 hingga 8 Maret 2026. Namun, menurut HMI Batam, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
Ketua HMI Cabang Batam, Pipin Riyansyah, menyayangkan sikap para pelaku usaha yang dinilai tidak mengindahkan aturan yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami mengecam sikap pembangkangan para pelaku usaha THM yang tidak bersama-sama menjaga semangat spiritual di Kota Batam ini,” ujar Pipin kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia juga menilai tindakan tersebut sangat disayangkan, terlebih pada hari yang sama Forkopimda Batam baru saja menggelar kegiatan silaturahmi kebangsaan dan buka puasa bersama masyarakat.
“Apalagi tadi sore kemarin baru saja Forkopimda telah mengadakan silaturahmi kebangsaan dan buka bersama dengan masyarakat, lalu malamnya para THM melanggar Surat Edaran dengan membuka usahanya,” ucapnya.
Pipin mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah tempat hiburan malam diduga menggunakan berbagai cara untuk tetap beroperasi secara terselubung.
“Laporan yang saya dapat adanya klub di Nagoya dengan modus lampu halaman depan dimatikan agar tidak kelihatan, tetapi parkirannya penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua. Jadi diduga di dalam adanya aktivitas bisnis minuman beralkohol tersebut,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyebut ada tempat hiburan yang diduga mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial.
“Lalu ada juga yang promosi melalui live di aplikasi TikTok, terlihat seorang wanita sebagai host live berlatar logo usaha dan terdengar keras musik diskotik,” kata Pipin.
Menurutnya, sikap tersebut seolah menunjukkan bahwa Surat Edaran yang telah dikeluarkan Forkopimda Batam tidak dihormati oleh sebagian pelaku usaha.
“Saya memandang bahwa dengan keberanian para pelaku usaha tersebut seakan tidak menghargai, sehingga hilangnya marwah SE Forkopimda itu,” ujarnya.
Karena itu, HMI Cabang Batam mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kota Batam untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
“Kami mendesak aparat untuk turun mengamankan dan Pemko bertindak. Jika perlu dicabut izin usahanya sesuai dengan poin 4 dalam SE tersebut,” tegas Pipin.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Batam agar dapat menahan diri dan menghormati suasana bulan suci Ramadan.
“Dan THM lainnya agar menahan diri serta menghargai Bulan Suci Ramadan ini sebagai upaya kita bersama berbenah untuk yang terbaik bagi bangsa kita,” pungkasnya.