Tarik untuk refresh
Fandi Ramadhan, Terdakwa Kasus Narkotika Hampir 2 Ton Divonis 5 Tahun, Sidang Diwarnai Tangis dan Takbir

Fandi Ramadhan, Terdakwa Kasus Narkotika Hampir 2 Ton Divonis 5 Tahun, Sidang Diwarnai Tangis dan Takbir

05 Maret 2026 • 14:54

Batam, Batamnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika hampir 2 ton, Fandi Ramadhan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Tiwik, dalam sidang yang berlangsung penuh haru, Kamis (5/3/2026). Dalam amar putusannya, Hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," tegas Hakim Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut Hakim Tiwik. Ruang Sidang Pecah Tangis dan Takbir Sesaat setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang berubah drastis. Dari bangku pengunjung terdengar sorakan histeris dan isak tangis keluarga serta kerabat terdakwa. Ketika angka “5 tahun” disebutkan, gema takbir “Allahu Akbar” menggema bersahut-sahutan. Vonis tersebut tampak memberi kelegaan bagi pihak keluarga. Pasalnya, perkara perantara narkotika golongan satu dengan berat di atas 5 gram kerap diancam hukuman jauh lebih berat, mulai dari belasan tahun penjara hingga hukuman mati. Di tengah suasana haru itu, terdengar pula teriakan syukur yang ditujukan kepada majelis hakim. "Enggak bersalah Pak... Ya Allah... Terima kasih Pak Hakim," teriak salah satu pengunjung sidang dengan suara bergetar. Sidang putusan itu pun menjadi momen penuh emosi, menandai babak baru perjalanan hukum terdakwa dalam kasus besar yang sempat menyita perhatian publik.

Batam, Batamnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika hampir 2 ton, Fandi Ramadhan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Tiwik, dalam sidang yang berlangsung penuh haru, Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," tegas Hakim Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut Hakim Tiwik.

Ruang Sidang Pecah Tangis dan Takbir

Sesaat setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang berubah drastis. Dari bangku pengunjung terdengar sorakan histeris dan isak tangis keluarga serta kerabat terdakwa. Ketika angka “5 tahun” disebutkan, gema takbir “Allahu Akbar” menggema bersahut-sahutan.

Vonis tersebut tampak memberi kelegaan bagi pihak keluarga. Pasalnya, perkara perantara narkotika golongan satu dengan berat di atas 5 gram kerap diancam hukuman jauh lebih berat, mulai dari belasan tahun penjara hingga hukuman mati.

Di tengah suasana haru itu, terdengar pula teriakan syukur yang ditujukan kepada majelis hakim. "Enggak bersalah Pak... Ya Allah... Terima kasih Pak Hakim," teriak salah satu pengunjung sidang dengan suara bergetar.

Sidang putusan itu pun menjadi momen penuh emosi, menandai babak baru perjalanan hukum terdakwa dalam kasus besar yang sempat menyita perhatian publik.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…