05 Maret 2026 • 11:25
Tanjungpinang, Batamnews – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Kota Tanjungpinang, khususnya unit Tanjungpinang Timur, Pinang Kencana, Provinsi Kepulauan Riau. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 396/D.TWS/WIL.I/02/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Februari 2026 dengan sifat Segera. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si.. Merujuk pada surat pemberhentian tersebut, terdapat beberapa temuan krusial yang mendasari keputusan tegas BGN, antara lain: Temuan Makanan Tidak Layak: Adanya laporan khusus tertanggal 10 Februari 2026 mengenai temuan distribusi makanan yang dalam kondisi tidak layak konsumsi. Masalah Manajemen dan SDM: Hasil investigasi lapangan dan laporan dari Koordinator Regional Provinsi Kepri menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam manajemen organisasi serta belum terpenuhinya standar Sumber Daya Manusia (SDM) di SPPG terkait. Ketidaksesuaian Tata Kelola: Kondisi di lapangan dinilai tidak memenuhi Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan surat tersebut, operasional SPPG dihentikan sementara hingga dilakukan penataan ulang secara menyeluruh pada manajemen dan SDM agar proses produksi berjalan optimal sesuai standar. Menanggapi penutupan sementara ini, Kepala Kantor Pelayanan Pangan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Dr. Syartiwidya, memberikan penjelasan tambahan. Ia membenarkan bahwa penghentian operasional ini sangat berkaitan erat dengan kondisi infrastruktur. "Infrastruktur dan sarana prasarana di SPPG tersebut tidak memadai dan belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," tegas Dr. Syartiwidya. Sebagai tindak lanjut, Dr. Syartiwidya menyampaikan beberapa poin evaluasi dan himbauan penting: 1. Evaluasi Menu Makanan: Menghimbau Kepala SPPG setempat untuk segera memperbaiki menu makanan agar lebih sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat. 2. Perbaikan Infrastruktur oleh Mitra: Meminta dengan tegas kepada yayasan mitra pengelola untuk segera memperbaiki sarana dan prasarana produksi agar sesuai dengan standar kelayakan BGN. 3. Persiapan Grading: Perbaikan ini dinilai sangat penting agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat kembali berjalan dengan baik. Jika standar sarana dan prasarana telah terpenuhi, SPPG tersebut diharapkan akan mendapatkan nilai (grade) yang baik pada saat proses evaluasi oleh BGN ke depannya.
Tanjungpinang, Batamnews – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Kota Tanjungpinang, khususnya unit Tanjungpinang Timur, Pinang Kencana, Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 396/D.TWS/WIL.I/02/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Februari 2026 dengan sifat Segera. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si..
Merujuk pada surat pemberhentian tersebut, terdapat beberapa temuan krusial yang mendasari keputusan tegas BGN, antara lain:
- Temuan Makanan Tidak Layak: Adanya laporan khusus tertanggal 10 Februari 2026 mengenai temuan distribusi makanan yang dalam kondisi tidak layak konsumsi.
- Masalah Manajemen dan SDM: Hasil investigasi lapangan dan laporan dari Koordinator Regional Provinsi Kepri menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam manajemen organisasi serta belum terpenuhinya standar Sumber Daya Manusia (SDM) di SPPG terkait.
- Ketidaksesuaian Tata Kelola: Kondisi di lapangan dinilai tidak memenuhi Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan surat tersebut, operasional SPPG dihentikan sementara hingga dilakukan penataan ulang secara menyeluruh pada manajemen dan SDM agar proses produksi berjalan optimal sesuai standar.
Menanggapi penutupan sementara ini, Kepala Kantor Pelayanan Pangan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Dr. Syartiwidya, memberikan penjelasan tambahan. Ia membenarkan bahwa penghentian operasional ini sangat berkaitan erat dengan kondisi infrastruktur.
"Infrastruktur dan sarana prasarana di SPPG tersebut tidak memadai dan belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," tegas Dr. Syartiwidya.
Sebagai tindak lanjut, Dr. Syartiwidya menyampaikan beberapa poin evaluasi dan himbauan penting:
1. Evaluasi Menu Makanan: Menghimbau Kepala SPPG setempat untuk segera memperbaiki menu makanan agar lebih sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
2. Perbaikan Infrastruktur oleh Mitra: Meminta dengan tegas kepada yayasan mitra pengelola untuk segera memperbaiki sarana dan prasarana produksi agar sesuai dengan standar kelayakan BGN.
3. Persiapan Grading: Perbaikan ini dinilai sangat penting agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat kembali berjalan dengan baik.
Jika standar sarana dan prasarana telah terpenuhi, SPPG tersebut diharapkan akan mendapatkan nilai (grade) yang baik pada saat proses evaluasi oleh BGN ke depannya.