
27 Februari 2026 • 13:30
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial LM alias A selaku pemilik kapal dan barang, serta H alias D yang merupakan nakhoda kapal, Kamis (26/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba.
Turut hadir Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono.
AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.
“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” ujar Paksi.
Ia menambahkan, untuk menghindari pantauan aparat, para tersangka sengaja menonaktifkan sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS) saat memasuki perairan Indonesia.
“Para tersangka dengan sengaja menonaktifkan AIS kapal agar tidak terbaca oleh otoritas terkait saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan barang bekas yang dikemas dalam karung, di antaranya 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua unit sepeda anak, dua unit stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Petugas juga mengamankan sebanyak 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional.
“Terhadap barang bukti daging ilegal tersebut telah dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur di TPA Punggur, setelah mendapatkan surat ketetapan dari pengadilan,” jelas Paksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Sementara untuk Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas AKBP Paksi.