Tarik untuk refresh
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal dan Ribuan Barang Bekas dari Singapura

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal dan Ribuan Barang Bekas dari Singapura

27 Februari 2026 • 10:46

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026). Operasi ini dipimpin langsung Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi jajaran Humas Polda Kepri. Hadir pula Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri. Penggagalan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal. “Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal," jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M. "Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” tambahnya. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas, di antaranya 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta berbagai unit elektronik dan furnitur. Yang paling mencolok, petugas mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah adanya penetapan dari pengadilan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. “Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M. Secara terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan agar menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur laut dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026).

Operasi ini dipimpin langsung Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi jajaran Humas Polda Kepri. Hadir pula Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri.

Penggagalan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal," jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

"Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas, di antaranya 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta berbagai unit elektronik dan furnitur.

Yang paling mencolok, petugas mengamankan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Rinciannya terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional.

Seluruh daging tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah adanya penetapan dari pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan agar menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur laut dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…