Tarik untuk refresh
Penasihat Hukum Fandi Tolak Replik Jaksa: Kami Tetap pada Pledoi!

Penasihat Hukum Fandi Tolak Replik Jaksa: Kami Tetap pada Pledoi!

26 Februari 2026 • 12:08

Batam, Batamnews – Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bachtiar Batu Bara, secara tegas menyatakan menolak seluruh poin yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Batam hari ini. Pihaknya menilai tanggapan jaksa tidak menyentuh substansi pembelaan dan hanya mengulang isi tuntutan sebelumnya. Usai persidangan, Bachtiar menyebut pihaknya telah mencermati isi replik secara saksama. Namun karena dinilai sekadar pengulangan, respons pun langsung disampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim. "Kita sudah mendengar dan mencermati replik jaksa tadi. Isinya hanya mengulang apa yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Maka dari itu, secara lisan tadi kita langsung menyatakan menolak seluruh isi replik dan kami tetap pada pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya," ujar Bachtiar kepada awak media. Naluri Ketakutan dan Ketidaktahuan Isi Muatan Salah satu poin yang disorot kuasa hukum adalah tudingan JPU soal tidak adanya niat baik Fandi untuk melapor atau menunjukkan sikap kaget saat penggerebekan oleh petugas BNN. Menurut Bachtiar, respons kliennya saat itu murni reaksi manusiawi karena rasa takut. "Dalam posisi digerebek, siapa pun orangnya, bahkan aparat sekalipun, pasti akan merasa takut secara naluri. Jadi tidak relevan jika ketakutan itu diartikan sebagai niat buruk," jelasnya. Ia juga menekankan fakta persidangan yang, menurutnya, menunjukkan para kru kapal termasuk Fandi tidak mengetahui isi kardus yang dibawa. "Mereka baru tahu itu barang terlarang (narkoba) setelah diperiksa oleh petugas. Jika jaksa mendalilkan Pasal 131 karena dianggap mengetahui tapi tidak melapor, pertanyaannya kenapa pasal itu tidak ada dalam dakwaan maupun tuntutan? Kami akan maklumi jika itu didalilkan sejak awal, tapi ini tidak ada," tambah Bachtiar. Klarifikasi Dokumen dan Pemindahan Kapal Menanggapi tudingan jaksa soal kelengkapan dokumen pelaut seperti Certificate of Proficiency (COP) dan buku pelaut, Bachtiar menegaskan kliennya telah memenuhi syarat sebagai pelaut. Soal administrasi persetujuan atau stempel, kata dia, merupakan tanggung jawab kolektif nakhoda. "Soal COP itu bukan urusan dia secara personal di lapangan. Syarat sudah dilengkapi, tapi semua diserahkan dan diurus secara kolektif oleh Kapten. Jadi bukan berarti dia tidak memenuhi kualifikasi," tegasnya. Terkait keberadaan Fandi di Thailand sebelum berlayar, Bachtiar menyebut kliennya hanya menunggu panggilan tugas di Hotel Sakura. Ia menilai tidak ada hal mencurigakan karena posisi mereka memang menanti jadwal keberangkatan. Soal pemindahan kapal dari MT Northstar ke Sea Dragon yang dipersoalkan JPU, Bachtiar memaparkan bahwa Fandi sempat mempertanyakan perubahan tersebut kepada kapten. "Tujuan awalnya memang ke Northstar, tapi dialihkan ke Sea Dragon. Saat ditanya Fandi, kapten menjawab bahwa kapal itu masih dalam satu grup perusahaan. Kapal Sea Dragon itu kan jenis tanker yang awalnya diinfokan untuk mengangkut minyak, tapi ternyata hingga penangkapan, muatan minyak itu tidak pernah ada," pungkas Bachtiar. Dengan penolakan replik tersebut, kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil bagi Fandi Ramadhan.

Batam, Batamnews – Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bachtiar Batu Bara, secara tegas menyatakan menolak seluruh poin yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Batam hari ini. Pihaknya menilai tanggapan jaksa tidak menyentuh substansi pembelaan dan hanya mengulang isi tuntutan sebelumnya.

Usai persidangan, Bachtiar menyebut pihaknya telah mencermati isi replik secara saksama. Namun karena dinilai sekadar pengulangan, respons pun langsung disampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim.

"Kita sudah mendengar dan mencermati replik jaksa tadi. Isinya hanya mengulang apa yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Maka dari itu, secara lisan tadi kita langsung menyatakan menolak seluruh isi replik dan kami tetap pada pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya," ujar Bachtiar kepada awak media.

Naluri Ketakutan dan Ketidaktahuan Isi Muatan

Salah satu poin yang disorot kuasa hukum adalah tudingan JPU soal tidak adanya niat baik Fandi untuk melapor atau menunjukkan sikap kaget saat penggerebekan oleh petugas BNN. Menurut Bachtiar, respons kliennya saat itu murni reaksi manusiawi karena rasa takut.

"Dalam posisi digerebek, siapa pun orangnya, bahkan aparat sekalipun, pasti akan merasa takut secara naluri. Jadi tidak relevan jika ketakutan itu diartikan sebagai niat buruk," jelasnya.

Ia juga menekankan fakta persidangan yang, menurutnya, menunjukkan para kru kapal termasuk Fandi tidak mengetahui isi kardus yang dibawa.

"Mereka baru tahu itu barang terlarang (narkoba) setelah diperiksa oleh petugas. Jika jaksa mendalilkan Pasal 131 karena dianggap mengetahui tapi tidak melapor, pertanyaannya kenapa pasal itu tidak ada dalam dakwaan maupun tuntutan? Kami akan maklumi jika itu didalilkan sejak awal, tapi ini tidak ada," tambah Bachtiar.

Klarifikasi Dokumen dan Pemindahan Kapal

Menanggapi tudingan jaksa soal kelengkapan dokumen pelaut seperti Certificate of Proficiency (COP) dan buku pelaut, Bachtiar menegaskan kliennya telah memenuhi syarat sebagai pelaut. Soal administrasi persetujuan atau stempel, kata dia, merupakan tanggung jawab kolektif nakhoda.

"Soal COP itu bukan urusan dia secara personal di lapangan. Syarat sudah dilengkapi, tapi semua diserahkan dan diurus secara kolektif oleh Kapten. Jadi bukan berarti dia tidak memenuhi kualifikasi," tegasnya.

Terkait keberadaan Fandi di Thailand sebelum berlayar, Bachtiar menyebut kliennya hanya menunggu panggilan tugas di Hotel Sakura. Ia menilai tidak ada hal mencurigakan karena posisi mereka memang menanti jadwal keberangkatan.

Soal pemindahan kapal dari MT Northstar ke Sea Dragon yang dipersoalkan JPU, Bachtiar memaparkan bahwa Fandi sempat mempertanyakan perubahan tersebut kepada kapten.

"Tujuan awalnya memang ke Northstar, tapi dialihkan ke Sea Dragon. Saat ditanya Fandi, kapten menjawab bahwa kapal itu masih dalam satu grup perusahaan. Kapal Sea Dragon itu kan jenis tanker yang awalnya diinfokan untuk mengangkut minyak, tapi ternyata hingga penangkapan, muatan minyak itu tidak pernah ada," pungkas Bachtiar.

Dengan penolakan replik tersebut, kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil bagi Fandi Ramadhan.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…