Tarik untuk refresh
Buku Pelaut Tanpa COP Syahbandar, Jaksa Sebut Fandi Bekerja Ilegal di Sea Dragon

Buku Pelaut Tanpa COP Syahbandar, Jaksa Sebut Fandi Bekerja Ilegal di Sea Dragon

26 Februari 2026 • 11:40

Batam, Batamnews – Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton secara tegas mematahkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam sidang beragenda pembacaan jawaban (replik), Jaksa menyoroti integritas terdakwa sebagai pelaut profesional yang dinilai sengaja mengabaikan ketiadaan dokumen resmi pelayaran, termasuk absennya stempel otoritas atau COP pada buku pelautnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya, membacakan tanggapan atas pledoi secara bergantian melalui Jaksa Aditya dan Muhammad Arvian. Salah satu poin krusial yang diangkat JPU untuk membuktikan niat jahat (mens rea) terdakwa adalah prosedur keberangkatan kapal tanker Sea Dragon. Jaksa Arvian menegaskan, sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, Fandi Ramadhan seharusnya paham betul syarat mutlak berlayar. "Fakta persidangan menunjukkan buku pelaut milik terdakwa tidak memiliki COP atau stempel dari otoritas Syahbandar setempat. Ini menandakan terdakwa bekerja di kapal Sea Dragon secara ilegal dan tanpa prosedur yang sah," tegas Jaksa Arvian. Jaksa membeberkan, setiap kapal wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan manifest resmi sebelum berlayar. Namun, kapal Sea Dragon justru beraktivitas di tengah laut tanpa bendera, bukan di pelabuhan resmi, serta memuat barang yang tidak tercantum dalam manifest. Dalil penasihat hukum yang menyebut Fandi sebagai korban penipuan pun ditolak mentah-mentah. Menurut JPU, latar belakang pendidikan pelayaran membuat terdakwa mustahil tidak menyadari berbagai kejanggalan sejak awal. Sejumlah kejanggalan yang disebut “disengaja” oleh terdakwa di antaranya: Ketidaksesuaian Kapal: Kontrak kerja (Seaferer Employment Agreement) mencantumkan kapal MV Northstar, namun terdakwa tetap naik ke kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan. Prosedur “Jalur Tikus”: Terdakwa naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut, bukan melalui pelabuhan resmi. Janji Bonus: Terdakwa dijanjikan bonus satu bulan gaji jika muatan sampai ke tujuan, yakni 67 kardus sabu yang dipindahkan dari kapal Myanmar di tengah laut pada dini hari. "Terdakwa adalah orang berpendidikan dan memiliki sertifikasi pelayaran. Sangat menyesatkan jika dikatakan ia tidak mengetahui perbedaan tempat bekerja atau prosedur pemuatan barang ilegal di tengah laut," tambah Jaksa Aditya. JPU juga menyoroti sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL di Perairan Karimun. Kapal kemudian digiring ke Dermaga Tanjung Uncang, Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama empat jam perjalanan menuju pelabuhan, terdakwa disebut memilih bungkam. "Terdakwa diam saja selama 4 jam perjalanan menuju pelabuhan. Tidak ada rasa kaget atau upaya memberitahu petugas mengenai posisi barang terlarang yang disembunyikan di kompartemen dinding kapal dan tangki bahan bakar. Hal ini menunjukkan tidak adanya niat baik dari terdakwa," jelas Jaksa. Menutup replik, JPU mengingatkan Majelis Hakim bahwa perkara ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Barang bukti sabu seberat 1,9 ton itu ditaksir bernilai Rp7 triliun dan berpotensi merusak jutaan generasi bangsa. Atas dasar tersebut, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan Fandi Ramadhan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. "Janganlah kita menjadi pembela bagi orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri. Kami tetap pada tuntutan kami agar rasa keadilan dan kepastian hukum terpenuhi," tutup tim JPU.

Batam, Batamnews – Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton secara tegas mematahkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam sidang beragenda pembacaan jawaban (replik), Jaksa menyoroti integritas terdakwa sebagai pelaut profesional yang dinilai sengaja mengabaikan ketiadaan dokumen resmi pelayaran, termasuk absennya stempel otoritas atau COP pada buku pelautnya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya, membacakan tanggapan atas pledoi secara bergantian melalui Jaksa Aditya dan Muhammad Arvian.

Salah satu poin krusial yang diangkat JPU untuk membuktikan niat jahat (mens rea) terdakwa adalah prosedur keberangkatan kapal tanker Sea Dragon. Jaksa Arvian menegaskan, sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, Fandi Ramadhan seharusnya paham betul syarat mutlak berlayar.

"Fakta persidangan menunjukkan buku pelaut milik terdakwa tidak memiliki COP atau stempel dari otoritas Syahbandar setempat. Ini menandakan terdakwa bekerja di kapal Sea Dragon secara ilegal dan tanpa prosedur yang sah," tegas Jaksa Arvian.

Jaksa membeberkan, setiap kapal wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan manifest resmi sebelum berlayar. Namun, kapal Sea Dragon justru beraktivitas di tengah laut tanpa bendera, bukan di pelabuhan resmi, serta memuat barang yang tidak tercantum dalam manifest.

Dalil penasihat hukum yang menyebut Fandi sebagai korban penipuan pun ditolak mentah-mentah. Menurut JPU, latar belakang pendidikan pelayaran membuat terdakwa mustahil tidak menyadari berbagai kejanggalan sejak awal.

Sejumlah kejanggalan yang disebut “disengaja” oleh terdakwa di antaranya:

  • Ketidaksesuaian Kapal: Kontrak kerja (Seaferer Employment Agreement) mencantumkan kapal MV Northstar, namun terdakwa tetap naik ke kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan.

  • Prosedur “Jalur Tikus”: Terdakwa naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut, bukan melalui pelabuhan resmi.

  • Janji Bonus: Terdakwa dijanjikan bonus satu bulan gaji jika muatan sampai ke tujuan, yakni 67 kardus sabu yang dipindahkan dari kapal Myanmar di tengah laut pada dini hari.

"Terdakwa adalah orang berpendidikan dan memiliki sertifikasi pelayaran. Sangat menyesatkan jika dikatakan ia tidak mengetahui perbedaan tempat bekerja atau prosedur pemuatan barang ilegal di tengah laut," tambah Jaksa Aditya.

JPU juga menyoroti sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL di Perairan Karimun. Kapal kemudian digiring ke Dermaga Tanjung Uncang, Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama empat jam perjalanan menuju pelabuhan, terdakwa disebut memilih bungkam.

"Terdakwa diam saja selama 4 jam perjalanan menuju pelabuhan. Tidak ada rasa kaget atau upaya memberitahu petugas mengenai posisi barang terlarang yang disembunyikan di kompartemen dinding kapal dan tangki bahan bakar. Hal ini menunjukkan tidak adanya niat baik dari terdakwa," jelas Jaksa.

Menutup replik, JPU mengingatkan Majelis Hakim bahwa perkara ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Barang bukti sabu seberat 1,9 ton itu ditaksir bernilai Rp7 triliun dan berpotensi merusak jutaan generasi bangsa.

Atas dasar tersebut, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan Fandi Ramadhan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Janganlah kita menjadi pembela bagi orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri. Kami tetap pada tuntutan kami agar rasa keadilan dan kepastian hukum terpenuhi," tutup tim JPU.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…