
26 Februari 2026 • 05:25
Tanjungpinang, Batamnews - Hanya berselang tiga jam usai azan Isya berkumandang, aparat kepolisian sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu, 25 Februari 2026 malam.
Pelaku Nasrun (67), merupakan suami korban, diringkus saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Bintan menggunakan sepeda motor.
Harsalena (58) ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Jasad korban ditemukan di gudang rumah nomor 9 Blok Bougenvile tersebut . Sebelum penemuan mayat, warga sempat mendengar keributan dari dalam rumah pasangan itu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Meninggal Diduga Dibunuh Suami Sendiri
"Saya datang karena ada ribut dan pembunuhan. Sepertinya ribut dengan suaminya. Saya datang suaminya tidak ada lagi," ujar Darman, Ketua RT 05 RW 04 Kelurahan Pinang Kencana, kepada wartawan di lokasi kejadian .
Polisi yang tiba di tempat kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dan kayu yang diduga digunakan pelaku untuk mengakhiri nyawa korban .
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan. Tidak sampai 1x24 jam kasus ini dapat kami ungkap, hanya berselang tiga jam setelah terjadinya pembunuhan," tegasnya .
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Freddy Simanjuntak menambahkan, pelaku ditangkap di jalan lama Kabupaten Bintan menuju arah Tanjung Uban.
"Pelaku masih kami periksa, karena baru kami amankan," katanya singkat .
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati. "Pelaku dan korban sempat cekcok. Diduga sakit hati," jelas AKP Wamilik . Bahkan saat hendak kabur, pelaku disebut sempat hendak memukul tetangga yang menanyakan perihal keributan tersebut.
Yang mengejutkan, Dari informasi warga sekitar diduga Nasrun bukan wajah baru dalam catatan kriminal. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2018 silam dengan korban seorang janda bernama Supartini.
Kala itu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadapnya. Namun, pelaku telah bebas bersyarat sebelum kembali beraksi menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Baca juga: Rp4,38 Miliar Raib dalam 40 Menit, Pengusaha Batam Lapor Polda Kepri
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Polisi juga masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Sementara itu, polisi belum bersedia membeberkan detail perkara lebih lanjut dan meminta awak media menunggu rilis resmi.