24 Februari 2026 • 09:15
Batam, Batamnews – Fandi Ramadhan, terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton (1.995,130 gram), merasa keadilannya terenggut. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026), Fandi melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan terlibat permufakatan jahat dan mengklaim hanya sebagai korban penipuan. Dalam materi pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik, Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, mengungkap rentetan kejanggalan yang dialami kliennya. Semuanya bermula pada April 2025 ketika Fandi melamar kerja melalui agen bernama Iwan untuk posisi di kapal kargo FP Northstat. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. "Klien kami justru ditempatkan di kapal tanker MT Sea Dragon oleh Kapten Hasiholan Samosir. Fandi baru bertemu Hasiholan pada 1 Mei 2025 saat akan berangkat ke Thailand. Tidak masuk akal seorang pekerja baru yang gaji pertamanya saja belum turun sudah dipercaya mengurus transaksi narkoba skala besar," tegas Bachtiar dalam nota pembelaannya. Fakta Kejanggalan Menurut Pledoi Fandi: Masa Kerja Singkat: Fandi baru naik ke kapal pada 14 Mei 2025, hanya berjarak 10 hari dari waktu penangkapannya. Ia tidak mengenal lima Anak Buah Kapal (ABK) lainnya. Dikelabui soal Muatan: Saat 67 kardus dinaikkan di tengah laut, Kapten Hasiholan menyebut isinya adalah "emas dan uang" titipan bos. Fandi bahkan sempat curiga dan bertanya apakah kardus itu berisi bom. Dugaan Rekayasa BAP: Tim kuasa hukum menuding ada paksaan saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fandi yang awam hukum didampingi pengacara rekanan penyidik dan diminta menandatangani dokumen yang seolah-olah berisi pengakuan. Dalam persidangan pledoi yang diwarnai ketegangan emosional tersebut, Fandi yang dituntut hukuman mati sempat melontarkan keputusasaannya saat digiring kembali ke sel tahanan. “Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” ucapnya singkat.
Batam, Batamnews – Fandi Ramadhan, terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton (1.995,130 gram), merasa keadilannya terenggut.
Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026), Fandi melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan terlibat permufakatan jahat dan mengklaim hanya sebagai korban penipuan.
Dalam materi pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik, Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, mengungkap rentetan kejanggalan yang dialami kliennya.
Semuanya bermula pada April 2025 ketika Fandi melamar kerja melalui agen bernama Iwan untuk posisi di kapal kargo FP Northstat. Namun, kenyataan di lapangan berbeda.
"Klien kami justru ditempatkan di kapal tanker MT Sea Dragon oleh Kapten Hasiholan Samosir. Fandi baru bertemu Hasiholan pada 1 Mei 2025 saat akan berangkat ke Thailand. Tidak masuk akal seorang pekerja baru yang gaji pertamanya saja belum turun sudah dipercaya mengurus transaksi narkoba skala besar," tegas Bachtiar dalam nota pembelaannya.
Fakta Kejanggalan Menurut Pledoi Fandi:
- Masa Kerja Singkat: Fandi baru naik ke kapal pada 14 Mei 2025, hanya berjarak 10 hari dari waktu penangkapannya. Ia tidak mengenal lima Anak Buah Kapal (ABK) lainnya.
- Dikelabui soal Muatan: Saat 67 kardus dinaikkan di tengah laut, Kapten Hasiholan menyebut isinya adalah "emas dan uang" titipan bos. Fandi bahkan sempat curiga dan bertanya apakah kardus itu berisi bom.
- Dugaan Rekayasa BAP: Tim kuasa hukum menuding ada paksaan saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fandi yang awam hukum didampingi pengacara rekanan penyidik dan diminta menandatangani dokumen yang seolah-olah berisi pengakuan.
Dalam persidangan pledoi yang diwarnai ketegangan emosional tersebut, Fandi yang dituntut hukuman mati sempat melontarkan keputusasaannya saat digiring kembali ke sel tahanan.
“Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” ucapnya singkat.