
23 Februari 2026 • 13:03
Batam, Batamnews – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (23/2/2026). Siti Kholijah, seorang nenek yang datang jauh-jauh dari Medan, Sumatera Utara, tak kuasa menahan tangis saat memohon keadilan bagi cucunya, Fandi, yang kini tengah terjerat kasus narkotika dengan ancaman maksimal.
Dengan menggunakan kursi roda dan tampak sangat terpukul, Siti Kholijah memberikan kesaksian emosional mengenai sosok cucunya. Ia bersikukuh bahwa Fandi tidak bersalah dan merupakan sosok pemuda yang taat beribadah.
"Demi Allah, demi Tuhan, saya tahu dia tidak bersalah. Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau adzan masjid berkumandang, dia langsung pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal," ujar Siti Kholijah sambil terisak di hadapan awak media.
Tangisnya pecah saat menceritakan keseharian sang cucu yang disebutnya tak pernah lepas dari pengawasannya. Ia meyakini Fandi bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika seperti yang didakwakan.
Dalam keputusasaannya, Siti Kholijah secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar memberikan perhatian pada kasus ini.
Ia berharap cucunya bisa dibebaskan agar dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan membantu menyekolahkan adiknya.
"Saya minta sama Pak Prabowo, sama Pak Hotman Paris, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah," tuturnya.
Nasib Fandi kini berada di ujung tanduk. Sebelumnya, dalam sidang terbuka yang digelar pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Fandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa menilai Fandi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut.
Tepat hari ini, Senin (23/2/2026) proses hukum kembali berlanjut di PN Batam. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) baik dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum diharapkan akan memaparkan bukti-bukti serta argumen untuk meringankan atau membebaskan Fandi dari tuntutan mati tersebut, sejalan dengan keyakinan sang nenek bahwa cucunya hanyalah korban salah sasaran atau tidak terlibat secara langsung dalam jaringan tersebut.
Persidangan terus mendapat pengawalan ketat dan perhatian publik, mengingat beratnya tuntutan yang dihadapi oleh terdakwa.