Tarik untuk refresh
Selama Ramadhan 1447 H, Diskotik dan Klub Malam di Tanjungpinang Tutup Hingga 3 Syawal

Selama Ramadhan 1447 H, Diskotik dan Klub Malam di Tanjungpinang Tutup Hingga 3 Syawal

15 Februari 2026 • 08:39

Tanjungpinang, Batamnews – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi mengumumkan pengaturan jam operasional usaha selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.  Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif di Kota Tanjungpinang. . Dalam edaran tersebut, terdapat penutupan sementara usaha hiburan selama 7 hari, meliputi:  Dua hari awal Ramadhan;  Peringatan Nuzul Qur’an (17 Ramadhan);  Empat hari terakhir Ramadhan hingga 3 Syawal. Untuk Jam Operasional Selama Ramadhan, beberapa jenis usaha, Pemko menetapkan pengaturan sebagai berikut: 1. Karaoke, billiard, game online, pijat dan spa  Pukul 09.00–16.00 WIB  Pukul 21.00–24.00 WIB 2. Rumah makan dan sejenisnya  Diperbolehkan memutar musik tanpa aktivitas bernyanyi pada pukul 21.00–24.00 WIB;  Dilarang menggunakan tirai penutup. 3. Diskotik, klub malam, pub, bar dan gelanggang permainan (gelper) Tutup selama bulan Ramadhan hingga 3 Syawal; Khusus hotel diperbolehkan beroperasi pukul 21.00–24.00 WIB. . Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mencetak dan memasang spanduk pemberitahuan sesuai desain resmi yang dapat diunduh melalui QR code yang telah disediakan. Pemko menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Tanjungpinang dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat.  

Tanjungpinang, Batamnews – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi mengumumkan pengaturan jam operasional usaha selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Lebaran 2026: Rute Batam, Diskon Tiket 30%, dan Armada Tambahan

Adapun Dasar Aturan Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (2) dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam edaran tersebut, terdapat penutupan sementara usaha hiburan selama 7 hari, meliputi:

 Dua hari awal Ramadhan;
 Peringatan Nuzul Qur’an (17 Ramadhan);
 Empat hari terakhir Ramadhan hingga 3 Syawal.

Untuk Jam Operasional Selama Ramadhan, beberapa jenis usaha, Pemko menetapkan pengaturan sebagai berikut:

1. Karaoke, billiard, game online, pijat dan spa

  •  Pukul 09.00–16.00 WIB
  •  Pukul 21.00–24.00 WIB

2. Rumah makan dan sejenisnya

  •  Diperbolehkan memutar musik tanpa aktivitas bernyanyi pada pukul 21.00–24.00 WIB;
  •  Dilarang menggunakan tirai penutup.

3. Diskotik, klub malam, pub, bar dan gelanggang permainan (gelper)

  • Tutup selama bulan Ramadhan hingga 3 Syawal;
  • Khusus hotel diperbolehkan beroperasi pukul 21.00–24.00 WIB.

Baca juga: Jadwal KURMA 2026 Kepri: Bazar Ramadan hingga Layanan Publik Gratis di Satu Lokasi

Selain itu, seluruh pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol dan tuak selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mencetak dan memasang spanduk pemberitahuan sesuai desain resmi yang dapat diunduh melalui QR code yang telah disediakan.

Pemko menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Tanjungpinang dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat.
 

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…