Tarik untuk refresh
Delapan Jam Buron, Pelaku Perampokan Lansia di Batam Diringkus Polisi

Delapan Jam Buron, Pelaku Perampokan Lansia di Batam Diringkus Polisi

12 Februari 2026 • 14:17

Batam, Batamnews - Tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil membekuk Dedi, delapan jam setelah melakukan aksi kekerasan terhadap Etty Suhanti (75) di Kampung Dalam RT/005, RW 004, Kelurahan Baloi Indah, Lubuk Baja, pada Rabu (11/2/2026) pagi. Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, kejadian bermula saat korban sedang mencuci di bagian belakang rumahnya. Tak lama kemudian, tersangka Dedi Effendy (DD) datang dan duduk di bangku panjang di depan rumah korban. Pelaku kemudian meminta kopi kepada korban. Setelah korban menyatakan tidak memiliki kopi, tersangka memberikan uang Rp50 ribu dan menyuruh korban membeli kopi dan empat batang rokok di warung. Usai kembali dari warung, korban menyerahkan barang yang dibeli, dan tersangka mempersilakan korban mengambil sisa uang kembalian sebesar Rp36.500. Setelah itu korban kembali ke dapur untuk memasak. Saat sedang mengiris bawang, tersangka tiba-tiba datang dari belakang dan langsung memukul mata kanan korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. "Sekitar 10 menit kemudian, korban terbangun dalam kondisi pusing dan mendapati gelang emas seberat 60 gram yang dipakainya telah hilang," katanya, Kamis (12/2/2026) siang. Korban yang mengalami lebam pada mata kanan kemudian duduk di depan rumah sambil menangis. Seorang tetangga bernama Yuyun datang dan korban menceritakan kejadian tersebut, termasuk pemukulan dan hilangnya gelang emas miliknya. "Setelah korban sadar, diantar tetangganya ke Polsek untuk membuat laporan," ujarnya. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat. "Pelaku berhasil kami tangkap di Batuaji, delapan jam setelah laporan kita terima," katanya. Penangkapan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. "Saat kita tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih kita kembangkan," katanya. Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kepemilikan emas korban, pakaian dan tas milik tersangka, uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp22.550.000, serta perlengkapan lainnya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Batam, Batamnews - Tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil membekuk Dedi, delapan jam setelah melakukan aksi kekerasan terhadap Etty Suhanti (75) di Kampung Dalam RT/005, RW 004, Kelurahan Baloi Indah, Lubuk Baja, pada Rabu (11/2/2026) pagi.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, kejadian bermula saat korban sedang mencuci di bagian belakang rumahnya. Tak lama kemudian, tersangka Dedi Effendy (DD) datang dan duduk di bangku panjang di depan rumah korban.

Pelaku kemudian meminta kopi kepada korban. Setelah korban menyatakan tidak memiliki kopi, tersangka memberikan uang Rp50 ribu dan menyuruh korban membeli kopi dan empat batang rokok di warung.

Usai kembali dari warung, korban menyerahkan barang yang dibeli, dan tersangka mempersilakan korban mengambil sisa uang kembalian sebesar Rp36.500.

Setelah itu korban kembali ke dapur untuk memasak. Saat sedang mengiris bawang, tersangka tiba-tiba datang dari belakang dan langsung memukul mata kanan korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

"Sekitar 10 menit kemudian, korban terbangun dalam kondisi pusing dan mendapati gelang emas seberat 60 gram yang dipakainya telah hilang," katanya, Kamis (12/2/2026) siang.

Korban yang mengalami lebam pada mata kanan kemudian duduk di depan rumah sambil menangis. Seorang tetangga bernama Yuyun datang dan korban menceritakan kejadian tersebut, termasuk pemukulan dan hilangnya gelang emas miliknya.

"Setelah korban sadar, diantar tetangganya ke Polsek untuk membuat laporan," ujarnya.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.

"Pelaku berhasil kami tangkap di Batuaji, delapan jam setelah laporan kita terima," katanya.

Penangkapan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

"Saat kita tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih kita kembangkan," katanya.

Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kepemilikan emas korban, pakaian dan tas milik tersangka, uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp22.550.000, serta perlengkapan lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…