Tarik untuk refresh
Warga Minang Geruduk PN Batam, Tolak Putusan Sengketa Lahan Minang Center

Warga Minang Geruduk PN Batam, Tolak Putusan Sengketa Lahan Minang Center

10 Februari 2026 • 13:41

Batam, Batamnews – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak ramai pada Selasa, (10/2/2026). Puluhan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Sumatra Barat (IKSB) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan protes keras atas putusan hakim terkait sengketa lahan seluas 7.200 meter persegi di wilayah Batam Center. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga Minang setelah PN Batam memenangkan pihak Yayasan Pagaruyung melalui skema Gugatan Sederhana (GS), yang dinilai penuh kejanggalan. Ketua Umum IKSB Batam, AKBP (Purn) Maryon, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperjuangkan untuk kepentingan warga Minang di Batam. Ia merasa aneh karena sebelumnya IKSB sudah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). "Kami sudah menang inkrah di Mahkamah Agung melawan pihak yayasan. Namun, tiba-tiba muncul Gugatan Sederhana di PN Batam yang justru memenangkan mereka. Ini sangat tidak masuk akal secara hukum," tegas Maryon di sela-sela aksi. IKSB menduga adanya rekayasa hukum karena sengketa lahan yang kompleks seperti ini seharusnya tidak bisa diselesaikan melalui prosedur Gugatan Sederhana. Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan diduga memiliki kepentingan langsung dengan pihak penggugat. Lahan yang berlokasi di belakang Top 100 tersebut rencananya akan dijadikan pusat kebudayaan dan religi bagi masyarakat Minang di perantauan. Di atas lahan tersebut akan dibangun: Rumah Gadang (Pusat kebudayaan). Masjid (Sarana ibadah). Kantor Sekretariat (Pusat administrasi organisasi). "Lahan ini sudah kami kuasai sejak tahun 2002 dan biaya WTO-nya sudah kami bayar. Kami ingin membangun tempat yang bisa dibanggakan warga Minang di Batam, tapi prosesnya dijegal oleh putusan yang janggal ini," tambah Maryon. Sekretaris IKSB, Indra Sudirman, menegaskan bahwa aksi massa hari ini hanyalah permulaan. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang lebih serius untuk mencari keadilan. IKSB akan melaporkan perilaku hakim yang memutus perkara nomor 38 ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Selain itu, tim hukum IKSB tengah menyiapkan berkas keberatan agar kasus ini ditinjau kembali secara adil. Jika tuntutan tidak didengar, Indra menyebut ada sekitar 300.000 warga Minang di Batam yang siap merapatkan barisan untuk menuntut keadilan. "Kami minta pihak-pihak luar berhenti mengadu domba kami. Kami hanya ingin hak warga Minang dikembalikan sesuai aturan hukum yang benar," pungkas Indra.

Batam, Batamnews – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak ramai pada Selasa, (10/2/2026). Puluhan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Sumatra Barat (IKSB) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan protes keras atas putusan hakim terkait sengketa lahan seluas 7.200 meter persegi di wilayah Batam Center.

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga Minang setelah PN Batam memenangkan pihak Yayasan Pagaruyung melalui skema Gugatan Sederhana (GS), yang dinilai penuh kejanggalan.

Ketua Umum IKSB Batam, AKBP (Purn) Maryon, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperjuangkan untuk kepentingan warga Minang di Batam. Ia merasa aneh karena sebelumnya IKSB sudah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah menang inkrah di Mahkamah Agung melawan pihak yayasan. Namun, tiba-tiba muncul Gugatan Sederhana di PN Batam yang justru memenangkan mereka. Ini sangat tidak masuk akal secara hukum," tegas Maryon di sela-sela aksi.

IKSB menduga adanya rekayasa hukum karena sengketa lahan yang kompleks seperti ini seharusnya tidak bisa diselesaikan melalui prosedur Gugatan Sederhana. Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan diduga memiliki kepentingan langsung dengan pihak penggugat.

Lahan yang berlokasi di belakang Top 100 tersebut rencananya akan dijadikan pusat kebudayaan dan religi bagi masyarakat Minang di perantauan. Di atas lahan tersebut akan dibangun:

  • Rumah Gadang (Pusat kebudayaan).

  • Masjid (Sarana ibadah).

  • Kantor Sekretariat (Pusat administrasi organisasi).

"Lahan ini sudah kami kuasai sejak tahun 2002 dan biaya WTO-nya sudah kami bayar. Kami ingin membangun tempat yang bisa dibanggakan warga Minang di Batam, tapi prosesnya dijegal oleh putusan yang janggal ini," tambah Maryon.

Sekretaris IKSB, Indra Sudirman, menegaskan bahwa aksi massa hari ini hanyalah permulaan. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang lebih serius untuk mencari keadilan. IKSB akan melaporkan perilaku hakim yang memutus perkara nomor 38 ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Selain itu, tim hukum IKSB tengah menyiapkan berkas keberatan agar kasus ini ditinjau kembali secara adil. Jika tuntutan tidak didengar, Indra menyebut ada sekitar 300.000 warga Minang di Batam yang siap merapatkan barisan untuk menuntut keadilan.

"Kami minta pihak-pihak luar berhenti mengadu domba kami. Kami hanya ingin hak warga Minang dikembalikan sesuai aturan hukum yang benar," pungkas Indra.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…