Tarik untuk refresh
Dituntut Mati Atas 2 Ton Sabu, Fandi Ramadan Berteriak: Hukum Indonesia Tidak Adil

Dituntut Mati Atas 2 Ton Sabu, Fandi Ramadan Berteriak: Hukum Indonesia Tidak Adil

05 Februari 2026 • 15:58

Batam, Batamnews – Suasana tegang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam pecah menjadi isak histeris. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhammad baru saja membacakan tuntutan hukuman mati untuk enam terdakwa penyelundupan hampir 2 ton sabu. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, langsung menangis tersedu-sedu mendengar vonis tuntutan itu. Emosinya memuncak saat ia digiring keluar ruangan.  Di bawah pengawalan ketat, Fandi berteriak lantang: "Hukum di Indonesia tidak adil! Adil... hukum di Indonesia tidak adil!" teriaknya dengan suara serak, sambil terus terisak. . Ibu Fandi yang hadir tak kuasa menahan duka. Ia berteriak-teriak memanggil nama anaknya, menangis histeris, hingga akhirnya jatuh terduduk di lantai.  "Anakku tidak bersalah, Ya Allah!" ratapnya. Petugas dan keluarga berusaha menenangkan, namun ia tetap dalam kondisi terguncang. Sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Fandi sempat diberi waktu singkat. Dengan tangan terborgol, ia langsung berlutut dan bersujud di kaki ibunya. Ia memeluk erat kaki sang bunda sambil menangis keras, dalam momen yang menyayat hati. Fandi merupakan satu dari enam terdakwa sindikat narkotika internasional yang tertangkap membawa 1.995.130 gram sabu. Barang bukti berupa 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh merek "Guanyinwang" menjadi bukti kasus ini. Selain Fandi, lima terdakwa lain juga dituntut mati: Leo Candra Samosir (WNI) Richard Halomoan Tampubolon (WNI) Hasiholan Samosir (WNI) Werapat Pongwan (WNA Thailand) Terapong Laduk (WNA Thailand) . Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.  "Dampak perbuatan mereka berpotensi merusak jutaan generasi muda," tegas JPU Gusti Rio. Kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan. Sementara itu, keenam terdakwa telah kembali dibawa ke sel tahanan dengan pengawalan ketat, meninggalkan tangis keluarga yang masih terdengar di area PN Batam.

Batam, Batamnews – Suasana tegang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam pecah menjadi isak histeris. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhammad baru saja membacakan tuntutan hukuman mati untuk enam terdakwa penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, langsung menangis tersedu-sedu mendengar vonis tuntutan itu. Emosinya memuncak saat ia digiring keluar ruangan. 

Di bawah pengawalan ketat, Fandi berteriak lantang: "Hukum di Indonesia tidak adil! Adil... hukum di Indonesia tidak adil!" teriaknya dengan suara serak, sambil terus terisak.

Baca juga: Hukuman Mati Dituntut untuk 6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam

Drama berlanjut di lorong pengadilan. Ibu Fandi yang hadir tak kuasa menahan duka. Ia berteriak-teriak memanggil nama anaknya, menangis histeris, hingga akhirnya jatuh terduduk di lantai. 

"Anakku tidak bersalah, Ya Allah!" ratapnya. Petugas dan keluarga berusaha menenangkan, namun ia tetap dalam kondisi terguncang.

Sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Fandi sempat diberi waktu singkat. Dengan tangan terborgol, ia langsung berlutut dan bersujud di kaki ibunya. Ia memeluk erat kaki sang bunda sambil menangis keras, dalam momen yang menyayat hati.

Fandi merupakan satu dari enam terdakwa sindikat narkotika internasional yang tertangkap membawa 1.995.130 gram sabu. Barang bukti berupa 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh merek "Guanyinwang" menjadi bukti kasus ini.

Selain Fandi, lima terdakwa lain juga dituntut mati:

  1. Leo Candra Samosir (WNI)
  2. Richard Halomoan Tampubolon (WNI)
  3. Hasiholan Samosir (WNI)
  4. Werapat Pongwan (WNA Thailand)
  5. Terapong Laduk (WNA Thailand)

Baca juga: Pria 24 Tahun Aniaya 3 Warga di Siantan Timur, Polisi Amankan dengan Pendekatan Humanis

JPU menegaskan tidak ada faktor peringan bagi para terdakwa. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. 

"Dampak perbuatan mereka berpotensi merusak jutaan generasi muda," tegas JPU Gusti Rio.

Kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan. Sementara itu, keenam terdakwa telah kembali dibawa ke sel tahanan dengan pengawalan ketat, meninggalkan tangis keluarga yang masih terdengar di area PN Batam.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…