
23 Januari 2026 • 14:38
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah SPBU di kawasan Baloi, Batam, pada Kamis (22/1/2026) malam. Seorang pria berinisial Ef diringkus bersama puluhan butir pil haram, sementara satu orang lainnya kini masuk dalam daftar buronan.
Aksi kepolisian ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang diterima petugas pada Kamis siang. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa timnya segera bergerak cepat untuk memantau situasi.
"Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai sebagai titik peredaran narkotika," katanya, Jumat (23/1/2026) siang.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas akhirnya melihat pergerakan mencurigakan Ef di depan Alfamart SPBU BCS, Jalan Bunga Raya, sekitar pukul 22.30 WIB. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan bungkusan tisu berisi plastik di tangan pelaku. "Didalam plastik tersebut ditemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut berwarna kuning dan memiliki logo “RR”, yang ditemukan di tangan kiri terduga pelaku," ujar Ruslaeni.
Kepada polisi, Ef mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang kurir. Ia berdalih barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial A yang tinggal di Perumahan Sengkuang Raya. Ef mengaku hanya diperintah oleh A untuk mengantarkan ekstasi tersebut kepada pemesan.
"Pelaku yang kita amankan mengaku kurir dan kita masih mengejar pelaku berinisial A," tegas Ruslaeni.
Mendapat petunjuk baru, tim opsnal langsung meluncur ke rumah kosan milik A. Meski rumah tersebut ditemukan dalam keadaan kosong, petugas tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat RT dan petugas keamanan setempat.
Hasilnya, polisi menemukan tambahan 17 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong tas ransel di salah satu kamar. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan menjadi 27 butir ekstasi.
Saat ini, Ef beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini fokus memburu keberadaan A yang diduga kuat sebagai pemilik narkoba tersebut.
"Pelaku Ef masih kita kembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku A," pungkasnya.