Tarik untuk refresh
Pengadilan Bubarkan PT Telaga Biru Semesta Usai Terbukti Cemari Lingkungan di Batam

Pengadilan Bubarkan PT Telaga Biru Semesta Usai Terbukti Cemari Lingkungan di Batam

16 Januari 2026 • 16:18

Batam, Batamnews  – Awal tahun ini, Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk membubarkan PT Telaga Biru Semesta. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pidana lingkungan yang menjerat perusahaan tersebut. Dasar hukum pembubaran berawal dari putusan pidana pada 21 Februari 2023, dimana PT Telaga Biru Semesta terbukti melakukan dumping limbah dan bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin. Kejaksaan Negeri Batam kemudian mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke pengadilan pada Agustus 2025.  .P/2025/PN Btm yang dibacakan pada 14 Januari 2026. Majelis hakim menolak semua bantahan dari pihak perusahaan. Selain memerintahkan pembubaran, pengadilan juga menunjuk lima likuidator untuk menyelesaikan proses likuidasi. Seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada perusahaan, termasuk biaya perkara sebesar Rp2.290.000. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang komprehensif.  Menurutnya, upaya tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga menggunakan instrumen perdata untuk melindungi kepentingan publik. .

Batam, Batamnews  – Awal tahun ini, Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk membubarkan PT Telaga Biru Semesta. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pidana lingkungan yang menjerat perusahaan tersebut.

Dasar hukum pembubaran berawal dari putusan pidana pada 21 Februari 2023, dimana PT Telaga Biru Semesta terbukti melakukan dumping limbah dan bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin.

Kejaksaan Negeri Batam kemudian mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke pengadilan pada Agustus 2025. 

Baca juga: Hadapi Long Weekend, Pelabuhan Batam Siapkan 55 Trip Ferry Per Hari

Permohonan ini dikabulkan melalui Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm yang dibacakan pada 14 Januari 2026.

Majelis hakim menolak semua bantahan dari pihak perusahaan. Selain memerintahkan pembubaran, pengadilan juga menunjuk lima likuidator untuk menyelesaikan proses likuidasi. Seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada perusahaan, termasuk biaya perkara sebesar Rp2.290.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang komprehensif. 

Menurutnya, upaya tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga menggunakan instrumen perdata untuk melindungi kepentingan publik.

Baca juga: Kebakaran Tanjung Uncang Batam Berhasil Dipadamkan, Sempat jadi Tontonan Warga Ramai di Medsos

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa oleh korporasi di masa depan, sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…