Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batuampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kota Batam, Rabu (14/1/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan sebanyak 95 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban meregang nyawa. Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan personel kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara dengan membawa empat tersangka. Mereka adalah Wilson Lukman alias Koko (28) selaku pelaku utama sekaligus pemilik agensi, Anik Istikoma alias Melika Levana (36) yang berperan sebagai pembuat video rekayasa, serta dua tersangka lainnya, Putri Angelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25). Selain para tersangka, sebanyak tujuh orang saksi perempuan yang merupakan karyawan Wilson dari Agency MK turut dihadirkan untuk memberikan keterangan dan menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kedatangan para pelaku memancing emosi warga sekitar. Saat Wilson turun dari mobil polisi, sejumlah warga terdengar melontarkan teriakan bernada kemarahan. “Dasar pembunuh kau, Wilson,” teriak salah seorang warga yang menyaksikan proses rekonstruksi. Rekonstruksi ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum tersangka Wilson, Urusan Sarumaha, tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris yang diwakili oleh Iqram, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, hingga perwakilan Paguyuban Lampung. Dalam salah satu adegan yang diperagakan di dalam kamar belakang rumah, terlihat rangkaian tindakan para pelaku sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi memperagakan secara detail setiap tahapan yang dilakukan para tersangka, termasuk adegan ritual yang dilakukan sebelum kekerasan terhadap korban terjadi. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan, sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batuampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kota Batam, Rabu (14/1/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan sebanyak 95 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban meregang nyawa.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan personel kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara dengan membawa empat tersangka. Mereka adalah Wilson Lukman alias Koko (28) selaku pelaku utama sekaligus pemilik agensi, Anik Istikoma alias Melika Levana (36) yang berperan sebagai pembuat video rekayasa, serta dua tersangka lainnya, Putri Angelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25).
Selain para tersangka, sebanyak tujuh orang saksi perempuan yang merupakan karyawan Wilson dari Agency MK turut dihadirkan untuk memberikan keterangan dan menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kedatangan para pelaku memancing emosi warga sekitar. Saat Wilson turun dari mobil polisi, sejumlah warga terdengar melontarkan teriakan bernada kemarahan. “Dasar pembunuh kau, Wilson,” teriak salah seorang warga yang menyaksikan proses rekonstruksi.
Rekonstruksi ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum tersangka Wilson, Urusan Sarumaha, tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris yang diwakili oleh Iqram, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, hingga perwakilan Paguyuban Lampung.
Dalam salah satu adegan yang diperagakan di dalam kamar belakang rumah, terlihat rangkaian tindakan para pelaku sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi memperagakan secara detail setiap tahapan yang dilakukan para tersangka, termasuk adegan ritual yang dilakukan sebelum kekerasan terhadap korban terjadi.
Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan, sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.