Tarik untuk refresh
Kasus Penganiayaan Tewaskan Dwi Putri Segera Direkonstruksi, Berkas Hampir Rampung

Kasus Penganiayaan Tewaskan Dwi Putri Segera Direkonstruksi, Berkas Hampir Rampung

08 Januari 2026 • 13:01

Batam, Batamnews — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekonstruksi ini menjadi tahapan akhir sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, mengatakan proses pemberkasan perkara hampir sepenuhnya rampung. Sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti juga telah dipenuhi oleh penyidik. “Pemberkasan tidak ada kendala. Kami masih mengatur waktu untuk pelaksanaan rekonstruksi,” ujar Brata, Kamis (8/1/2026). Ia menjelaskan, rekonstruksi rencananya akan dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana. Adapun penentuan titik-titik rekonstruksi masih menunggu arahan dari jaksa. Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Brata menegaskan tidak ada penambahan pelaku. “Tersangka tetap empat orang,” katanya. Sementara untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat mencuat dalam kasus ini, Brata menyebut penanganannya berada di bawah Satreskrim Polresta Barelang. Polsek Batu Ampar fokus menangani perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan empat tersangka tersebut. Bukan Ladies Companion Sebelumnya, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan bahwa Dwi Putri bukan Ladies Companion (LC) seperti isu yang berkembang. Korban diketahui masih bekerja di sebuah pabrik dan baru berniat melamar pekerjaan sebagai LC setelah melihat iklan lowongan di media sosial. Sehari setelah menghubungi pihak agensi, korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28. Rumah tersebut menjadi lokasi awal rangkaian tragedi yang berujung pada kematian korban. Rekayasa Video Pemicu Kekerasan Hasil penyelidikan mengungkap adanya rekayasa berupa video yang memperlihatkan seolah-olah Dwi Putri sedang mencekik seorang perempuan bernama Melika Levana. Video tersebut dikirimkan kepada Wilson Lukman, pemilik agensi. Penyidik memastikan rekaman itu palsu dan sengaja dibuat untuk memojokkan korban. Rekayasa tersebut memicu emosi Wilson hingga berujung pada tindakan kekerasan berulang terhadap korban. Tiga Hari Disiksa Penganiayaan berlangsung selama tiga hari, sejak 25 hingga 27 November. Empat tersangka secara bergantian melakukan kekerasan fisik, mulai dari pukulan di kepala, dada, tendangan di leher dan paha, hingga pemukulan menggunakan sapu lidi, kayu, dan tangan kosong. Korban diborgol, mulutnya dilakban hitam, serta tangan dan kaki diikat lakban bening. Saat kondisi korban mulai tidak responsif, hidungnya disemprot air menggunakan selang sementara mulut tetap tertutup lakban, yang diduga kuat bertujuan menutup akses pernapasan. Para pelaku juga sempat mencopot seluruh perangkat CCTV di rumah tersebut. Polisi menemukan sembilan kartu memori CCTV yang telah dilepas, bersama sejumlah alat pemukul dan pengikat yang kini dijadikan barang bukti. Fakta Autopsi: Tewas karena Tenggelam Hasil autopsi di RS Bhayangkara mengungkap penyebab kematian korban. Kepala rumah sakit, dr. Leo, menyebut paru-paru korban dipenuhi campuran air dan darah. Saat jaringan paru dibelah, ditemukan cairan dengan serpihan ganggang halus. “Air masuk saat korban masih bernapas,” jelas dr. Leo. Selain itu, ditemukan memar di berbagai bagian tubuh, pendarahan di kepala, serta luka tangkis di lengan dan kaki yang menunjukkan korban sempat berusaha melawan. Penyebab kematian dipastikan akibat drowning atau tenggelam, karena paru-paru terisi air hingga sistem pernapasan berhenti. Upaya Menutup Jejak Pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku membawa jenazah korban ke RS Elisabeth. Keterangan yang diberikan berubah-ubah, bahkan sempat menyebut korban sebagai asisten rumah tangga. Mereka juga mengklaim korban masih hidup saat dibawa, namun temuan medis menunjukkan adanya pembusukan dini. Kecurigaan petugas rumah sakit semakin kuat karena lokasi RS yang jauh dari tempat tinggal korban. Dwi Putri diketahui berdomisili di Batu Ampar, sementara RS Elisabeth berada di kawasan Sagulung. Dalam proses penyelidikan, terungkap pula upaya tersangka utama mencari ustaz dengan maksud memakamkan korban secara diam-diam tanpa prosedur resmi. Rencana tersebut gagal setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Empat Tersangka Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko (28) selaku pelaku utama dan pemilik agensi, Anik Istikoma alias Melika Levana (36) sebagai pembuat video rekayasa, Putri Angelina alias Papi Tama (23), serta Salmiati alias Papi Charles (25). Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Rekonstruksi kasus ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Batam, Batamnews — Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekonstruksi ini menjadi tahapan akhir sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, mengatakan proses pemberkasan perkara hampir sepenuhnya rampung. Sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti juga telah dipenuhi oleh penyidik.

“Pemberkasan tidak ada kendala. Kami masih mengatur waktu untuk pelaksanaan rekonstruksi,” ujar Brata, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, rekonstruksi rencananya akan dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana. Adapun penentuan titik-titik rekonstruksi masih menunggu arahan dari jaksa.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Brata menegaskan tidak ada penambahan pelaku. “Tersangka tetap empat orang,” katanya.

Sementara untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat mencuat dalam kasus ini, Brata menyebut penanganannya berada di bawah Satreskrim Polresta Barelang. Polsek Batu Ampar fokus menangani perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan empat tersangka tersebut.

Bukan Ladies Companion

Sebelumnya, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan bahwa Dwi Putri bukan Ladies Companion (LC) seperti isu yang berkembang. Korban diketahui masih bekerja di sebuah pabrik dan baru berniat melamar pekerjaan sebagai LC setelah melihat iklan lowongan di media sosial.

Sehari setelah menghubungi pihak agensi, korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28. Rumah tersebut menjadi lokasi awal rangkaian tragedi yang berujung pada kematian korban.

Rekayasa Video Pemicu Kekerasan

Hasil penyelidikan mengungkap adanya rekayasa berupa video yang memperlihatkan seolah-olah Dwi Putri sedang mencekik seorang perempuan bernama Melika Levana. Video tersebut dikirimkan kepada Wilson Lukman, pemilik agensi.

Penyidik memastikan rekaman itu palsu dan sengaja dibuat untuk memojokkan korban. Rekayasa tersebut memicu emosi Wilson hingga berujung pada tindakan kekerasan berulang terhadap korban.

Tiga Hari Disiksa

Penganiayaan berlangsung selama tiga hari, sejak 25 hingga 27 November. Empat tersangka secara bergantian melakukan kekerasan fisik, mulai dari pukulan di kepala, dada, tendangan di leher dan paha, hingga pemukulan menggunakan sapu lidi, kayu, dan tangan kosong.

Korban diborgol, mulutnya dilakban hitam, serta tangan dan kaki diikat lakban bening. Saat kondisi korban mulai tidak responsif, hidungnya disemprot air menggunakan selang sementara mulut tetap tertutup lakban, yang diduga kuat bertujuan menutup akses pernapasan.

Para pelaku juga sempat mencopot seluruh perangkat CCTV di rumah tersebut. Polisi menemukan sembilan kartu memori CCTV yang telah dilepas, bersama sejumlah alat pemukul dan pengikat yang kini dijadikan barang bukti.

Fakta Autopsi: Tewas karena Tenggelam

Hasil autopsi di RS Bhayangkara mengungkap penyebab kematian korban. Kepala rumah sakit, dr. Leo, menyebut paru-paru korban dipenuhi campuran air dan darah. Saat jaringan paru dibelah, ditemukan cairan dengan serpihan ganggang halus.

“Air masuk saat korban masih bernapas,” jelas dr. Leo.

Selain itu, ditemukan memar di berbagai bagian tubuh, pendarahan di kepala, serta luka tangkis di lengan dan kaki yang menunjukkan korban sempat berusaha melawan. Penyebab kematian dipastikan akibat drowning atau tenggelam, karena paru-paru terisi air hingga sistem pernapasan berhenti.

Upaya Menutup Jejak

Pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku membawa jenazah korban ke RS Elisabeth. Keterangan yang diberikan berubah-ubah, bahkan sempat menyebut korban sebagai asisten rumah tangga. Mereka juga mengklaim korban masih hidup saat dibawa, namun temuan medis menunjukkan adanya pembusukan dini.

Kecurigaan petugas rumah sakit semakin kuat karena lokasi RS yang jauh dari tempat tinggal korban. Dwi Putri diketahui berdomisili di Batu Ampar, sementara RS Elisabeth berada di kawasan Sagulung.

Dalam proses penyelidikan, terungkap pula upaya tersangka utama mencari ustaz dengan maksud memakamkan korban secara diam-diam tanpa prosedur resmi. Rencana tersebut gagal setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Empat Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko (28) selaku pelaku utama dan pemilik agensi, Anik Istikoma alias Melika Levana (36) sebagai pembuat video rekayasa, Putri Angelina alias Papi Tama (23), serta Salmiati alias Papi Charles (25).

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Rekonstruksi kasus ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…