
08 Januari 2026 • 11:40
Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pembacaan tuntutan atas kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape ilegal yang mengandung zat anestesi berbahaya jenis Etomidate, Rabu (7/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat bagi para terdakwa, termasuk dua warga negara Singapura dan seorang oknum mantan pegawai Syahbandar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik dengan didampingi Hakim Anggota Randi dan Douglas Napitupulu ini menjadi puncak dari pengungkapan jaringan penyelundupan antarnegara.
JPU Gilang Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Maksimal bagi Pengendali Utama
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada dua warga negara Singapura, Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi.
Keduanya dinilai sebagai otak sekaligus pengendali utama yang mengatur pengiriman 3.200 pod liquid vape dari Malaysia menuju Batam.
Selain kedua WN Singapura tersebut, terdakwa Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Keduanya berperan dalam proses distribusi dan penyimpanan barang haram tersebut di wilayah Batam.
Peran Eks Pegawai Syahbandar Batam Center
Sementara itu, Erik Mario Sihotang, yang merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Syahbandar Batam Center, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Johan Sigalingging alias Jo.
Erik dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan membantu meloloskan koper berisi ribuan liquid vape tersebut dari pemeriksaan X-Ray pelabuhan. Berdasarkan fakta persidangan, Erik diduga meminta imbalan sebesar Rp13 juta agar barang-barang ilegal itu bisa keluar dari pelabuhan tanpa prosedur resmi pada 26 Juni 2025 lalu.
Kronologi dan Bahaya Zat Etomidate
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran cairan vape mencurigakan di Batam. Polisi kemudian melakukan penangkapan di kawasan Redfox Greenland dan berkembang hingga ke Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 3.200 pod atau setara dengan 6.624 mililiter cairan vape. Berdasarkan uji laboratorium forensik, cairan tersebut positif mengandung Etomidate. Zat ini merupakan anestesi intravena yang seharusnya digunakan secara terbatas untuk kepentingan medis dan hanya boleh diberikan di bawah pengawasan dokter ahli.
"Para terdakwa tidak memiliki izin produksi maupun distribusi dari Kementerian Kesehatan. Perbuatan mereka sangat meresahkan karena mengedarkan produk berbahaya tanpa izin edar," tegas JPU dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang dijadwalkan satu pekan mendatang.