Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,99 ton, Senin (5/1/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dan menghadirkan Nirwana, ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, Nirwana menyampaikan bahwa anaknya berpamitan untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal kargo berbendera Thailand. Ia menegaskan tidak memiliki kecurigaan apa pun karena Fandi dikenal sebagai anak yang penurut dan sebelumnya memang bekerja di kapal. “Saya izinkan karena dia memang biasa bekerja di kapal. Fandi bilang kontraknya enam bulan,” ujar Nirwana di persidangan. Nirwana juga menjelaskan, sebelum berangkat bekerja, Fandi sempat bekerja di kapal kontrak di Pekanbaru dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Karena itu, ia menganggap tawaran kerja sebagai ABK tersebut sebagai hal yang wajar. Namun, hingga Fandi ditangkap setelah Lebaran 2025, ia diketahui belum pernah menerima gaji dari pekerjaan barunya tersebut. Perkara ini sendiri melibatkan enam orang terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand. Mereka didakwa menyelundupkan 67 kardus berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh China menggunakan kapal Sea Dragon. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,99 ton, Senin (5/1/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dan menghadirkan Nirwana, ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, Nirwana menyampaikan bahwa anaknya berpamitan untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal kargo berbendera Thailand. Ia menegaskan tidak memiliki kecurigaan apa pun karena Fandi dikenal sebagai anak yang penurut dan sebelumnya memang bekerja di kapal.
“Saya izinkan karena dia memang biasa bekerja di kapal. Fandi bilang kontraknya enam bulan,” ujar Nirwana di persidangan.
Nirwana juga menjelaskan, sebelum berangkat bekerja, Fandi sempat bekerja di kapal kontrak di Pekanbaru dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Karena itu, ia menganggap tawaran kerja sebagai ABK tersebut sebagai hal yang wajar.
Namun, hingga Fandi ditangkap setelah Lebaran 2025, ia diketahui belum pernah menerima gaji dari pekerjaan barunya tersebut.
Perkara ini sendiri melibatkan enam orang terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand. Mereka didakwa menyelundupkan 67 kardus berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh China menggunakan kapal Sea Dragon.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.