
06 Januari 2026 • 10:38
Batam, Batamnews — Frekuensi perjalanan luar negeri Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Muhtadi, kembali memantik sorotan. Kali ini, isu yang beredar tak lagi sekadar soal intensitas bepergian, melainkan dugaan pertemuan dengan pelaku penyelundupan di Singapura.
Informasi yang berkembang di kalangan tertentu menyebut Muhtadi kerap keluar masuk Singapura dan Malaysia dalam beberapa bulan terakhir hingga akhir 2025. Lintasan itu disebut terjadi melalui dua jalur: udara dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.
Pola perjalanan yang dinilai berulang—kadang menumpang ferry, kadang terbang, bahkan disebut pernah menggunakan tiket pesawat kelas bisnis via Singapura saat kembali ke Batam—membuka ruang tafsir publik. Apakah semua itu murni urusan dinas, atau ada kepentingan lain?
“Saya memiliki anak yang tinggal di Singapura. Selain itu, ada beberapa kali saya kehabisan tiket pesawat reguler setelah melaksanakan penindakan di luar kota. Yang tersisa hanya tiket kelas bisnis dengan harga cukup mahal, sehingga saya memilih pulang ke Batam melalui Singapura untuk efisiensi biaya,” katanya.
Dugaan soal pertemuan di Singapura muncul di tengah situasi Batam yang sedang panas oleh isu penyelundupan. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai perkara mencuat: mulai dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tekstil, onderdil kendaraan mewah, hingga rokok dan mesin rokok ilegal.
Sebagai kawasan perbatasan, Batam memang lama dikenal rawan menjadi pintu masuk barang ilegal lintas negara. Di titik itulah, aktivitas pejabat penindakan mudah menjadi perhatian.
Kabar lain juga sempat beredar: Muhtadi disebut melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 52 kali. Muhtadi membantahnya.
“Soal saya berangkat ke luar negeri sebanyak 52 kali itu tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi Batamnews, Senin, 5 Januari 2026. Meski begitu, ia mengaku tidak mengingat jumlah pastinya. “Kalau ditanya berapa kali saya ke luar negeri, saya tidak ingat. Harus melihat kembali tiket-tiket perjalanan,” katanya.
Muhtadi juga membantah tegas dugaan yang mengaitkan perjalanannya dengan pertemuan pihak berperkara atau pelaku penyelundupan barang ilegal ke Batam.
“Ya Allah itu enggak benar. Kalau saya mau ketemu para penyelundup ngapain saya harus melakukan penertiban,” ujar Muhtadi kepada Batamnews.co.id.
Ia menyatakan, perjalanannya dilakukan untuk urusan yang sah. Muhtadi menegaskan seluruh perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran negara. “Tak pernah pakai uang negara saya keluar negeri. Saya pakai uang pribadi. Jaraknya dekat dan harga tiket masih terjangkau,” kata dia.
Menurut Muhtadi, perjalanan ke Singapura dan Malaysia berkaitan dengan koordinasi lintas negara terkait keamanan dan penindakan. Ia menyebut Bea Cukai pusat telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara tetangga. “Apalagi sudah diatur, setiap tiga bulan harus ada koordinasi tentang keamanan di laut,” ujarnya.
Selain urusan dinas, Muhtadi mengakui sebagian kunjungan ke Singapura berkaitan dengan urusan keluarga. Anak Muhtadi disebut bekerja dan tinggal di Singapura, sehingga ia kerap datang pada akhir pekan atau hari libur.
“Karena anak saya bekerja dan tinggal di Singapura, makanya saya sering ke sana saat akhir pekan,” katanya.
Muhtadi juga menyatakan koordinasi dengan otoritas kepabeanan Singapura dan Malaysia berkontribusi pada pengungkapan kasus. Ia menyebut sepanjang 2025 terdapat 52 kali penindakan kasus narkotika dan beberapa penindakan besar didapat dari informasi negara tetangga.
“Beberapa tangkapan besar kami dapatkan dari informasi customs negara tetangga,” ujarnya.
Keterangan Muhtadi sejalan dengan penjelasan internal Bea Cukai Batam. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Evi Octavia, membenarkan adanya perjalanan luar negeri Kabid P2 dan menyebutnya terkait urusan kerja.
“Kabid P2 ke luar negeri, ke Singapura dan negara tetangga lainnya, itu terkait urusan kerja, seperti kerja sama antar-customs dan patroli lintas negara,” kata Evi.
Evi menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir Bea Cukai Batam memang mengintensifkan patroli laut bersama otoritas kepabeanan Malaysia dan Singapura sebagai bagian dari pengawasan dan penindakan aktivitas ilegal lintas batas.
Namun polemik belum padam. Meski ada bantahan, publik menunggu penjelasan yang lebih terukur: berapa jumlah perjalanan sebenarnya, kapan dilakukan, apa dasar penugasannya, berapa durasi, dan apa hasil konkret yang bisa diverifikasi. Tanpa data yang terbuka, dugaan—termasuk rumor pertemuan di Singapura—akan terus bergulir sebagai bisik-bisik yang sulit dipatahkan.
Di Batam, persoalannya bukan semata siapa pergi ke luar negeri. Yang dipertanyakan publik adalah frekuensi, dasar, dan manfaat perjalanan itu bagi penegakan hukum kepabeanan. Tanpa transparansi, perjalanan yang diklaim sah pun mudah berubah menjadi isu etik dan akuntabilitas.
(adri/tom)