Tarik untuk refresh
Biaya Ganti Paspor Mati Sama dengan Paspor Baru? Ini Rinciannya

Biaya Ganti Paspor Mati Sama dengan Paspor Baru? Ini Rinciannya

02 Januari 2026 • 13:49

Batam, Batamnews – Pertanyaan soal berapa biaya memperbarui paspor yang sudah mati masih kerap membingungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Pasalnya, paspor yang masa berlakunya telah habis tidak bisa diperpanjang, melainkan harus diganti dengan paspor baru. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tidak ada denda atau sanksi khusus bagi pemilik paspor yang sudah kedaluwarsa. Penggantian paspor mati dikenakan tarif yang sama seperti pembuatan paspor baru, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan informasi resmi Imigrasi, biaya penggantian paspor mati dibedakan menurut jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Untuk paspor biasa non-elektronik 48 halaman dengan masa berlaku lima tahun, biayanya Rp350.000. Sementara paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650.000. Adapun e-paspor 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun dibanderol Rp950.000. Tarif tersebut berlaku secara nasional dan tidak berubah meskipun paspor lama telah lama kedaluwarsa. Pemohon cukup mengajukan penggantian paspor lama dengan paspor baru sesuai jenis yang diinginkan. Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan. Layanan ini bersifat opsional dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya paspor utama. Layanan percepatan memungkinkan paspor selesai di hari yang sama, dengan catatan mengikuti kuota harian dan ketersediaan di kantor imigrasi. Secara administratif, penggantian paspor mati diperlakukan sama seperti pembuatan paspor baru. Proses diawali dengan pendaftaran melalui M-Paspor untuk memilih jenis paspor, kantor imigrasi tujuan, jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran. Setelah itu, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses biometrik, mulai dari pengambilan foto, sidik jari, hingga verifikasi data. Imigrasi mengimbau pemohon menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses berjalan lancar. Dokumen utama yang harus dibawa antara lain e-KTP asli dan paspor lama, meskipun sudah tidak berlaku. Kesesuaian data identitas menjadi hal penting karena perbedaan data antara e-KTP dan paspor lama dapat menyebabkan proses tertunda. Banyak masyarakat beranggapan paspor mati akan dikenakan denda besar. Faktanya, tidak ada denda apa pun selama pemohon mengikuti prosedur dan membayar sesuai tarif resmi. Dengan memahami ketentuan biaya dan proses penggantian paspor mati, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen perjalanan dengan lebih tenang dan terencana, tanpa khawatir adanya biaya tambahan di luar aturan resmi.

Batam, Batamnews – Pertanyaan soal berapa biaya memperbarui paspor yang sudah mati masih kerap membingungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Pasalnya, paspor yang masa berlakunya telah habis tidak bisa diperpanjang, melainkan harus diganti dengan paspor baru.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tidak ada denda atau sanksi khusus bagi pemilik paspor yang sudah kedaluwarsa. Penggantian paspor mati dikenakan tarif yang sama seperti pembuatan paspor baru, sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan informasi resmi Imigrasi, biaya penggantian paspor mati dibedakan menurut jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Untuk paspor biasa non-elektronik 48 halaman dengan masa berlaku lima tahun, biayanya Rp350.000. Sementara paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650.000. Adapun e-paspor 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun dibanderol Rp950.000.

Tarif tersebut berlaku secara nasional dan tidak berubah meskipun paspor lama telah lama kedaluwarsa. Pemohon cukup mengajukan penggantian paspor lama dengan paspor baru sesuai jenis yang diinginkan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan. Layanan ini bersifat opsional dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya paspor utama. Layanan percepatan memungkinkan paspor selesai di hari yang sama, dengan catatan mengikuti kuota harian dan ketersediaan di kantor imigrasi.

Secara administratif, penggantian paspor mati diperlakukan sama seperti pembuatan paspor baru. Proses diawali dengan pendaftaran melalui M-Paspor untuk memilih jenis paspor, kantor imigrasi tujuan, jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran.

Setelah itu, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjalani proses biometrik, mulai dari pengambilan foto, sidik jari, hingga verifikasi data.

Imigrasi mengimbau pemohon menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses berjalan lancar. Dokumen utama yang harus dibawa antara lain e-KTP asli dan paspor lama, meskipun sudah tidak berlaku. Kesesuaian data identitas menjadi hal penting karena perbedaan data antara e-KTP dan paspor lama dapat menyebabkan proses tertunda.

Banyak masyarakat beranggapan paspor mati akan dikenakan denda besar. Faktanya, tidak ada denda apa pun selama pemohon mengikuti prosedur dan membayar sesuai tarif resmi.

Dengan memahami ketentuan biaya dan proses penggantian paspor mati, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen perjalanan dengan lebih tenang dan terencana, tanpa khawatir adanya biaya tambahan di luar aturan resmi.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…