
23 Desember 2025 • 12:44
Batam, Batamnews – Persidangan Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen digelar di Ruang Sidang Etik Polda Kepulauan Riau, Selasa (23/12/2025) pagi.
Majelis Komisi Sidang Kode Etik menyatakan terlapor terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, terlapor menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Lisman Hulu Law, Lisman Hulu, menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung dengan baik dan objektif. Menurutnya, Majelis menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait perbuatan kesusilaan.
“Pada intinya, sidang kode etik hari ini berjalan dengan baik. Berdasarkan putusan Majelis, terlapor terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait perbuatan kesusilaan,” ujarnya usai persidangan.
Lisman menjelaskan, selain sanksi PTDH, Majelis juga menjatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari. Namun, sanksi tersebut dinyatakan tidak perlu dijalani karena telah dilaksanakan sebelumnya.
“Majelis menjatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, tetapi dinyatakan tidak perlu dijalani karena telah dijalani sebelumnya, serta menjatuhkan sanksi PTDH,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum korban mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai tegas dan objektif. Ia menilai sanksi PTDH layak dijatuhkan mengingat jumlah korban bukan hanya satu atau dua orang, serta terlapor sebelumnya pernah dijatuhi sanksi demosi pada tahun 2021.
“Kami mengapresiasi sikap Majelis Sidang Kode Etik yang tegas dan tidak ragu-ragu. Putusan ini pantas dijatuhkan karena korban lebih dari satu dan terlapor juga pernah mendapat sanksi demosi sebelumnya,” tegas Lisman.
Terkait upaya banding, Lisman menyebut hal tersebut merupakan hak terlapor yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan, banding dapat diajukan dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan. Jika tidak diajukan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam persidangan, terlapor menyatakan sikap mengajukan banding dan itu kami hormati sebagai haknya. Namun apabila tidak diajukan dalam tenggat waktu, putusan ini akan inkrah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus memantau proses banding guna mencegah adanya intervensi yang dapat merugikan kliennya.
“Kami akan mengawal proses banding ini agar tidak terjadi intervensi, baik dari pihak luar maupun internal Polri,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Lisman bersama tim menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri yang dinilai telah menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kepri, Kapolda, Wakapolda, Kabid Propam, Ketua Majelis Kode Etik, serta seluruh pihak yang terlibat atas komitmen penegakan etik dan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.