19 Desember 2025 • 12:50
Batam, Batamnews – Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, kewenangan perizinan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam kini sepenuhnya berada di tangan BP Batam. Dengan pengalihan kewenangan tersebut, BP Batam tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga memiliki hak penuh untuk mengevaluasi hingga mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan.
Perwakilan BP Batam, Juwita, menegaskan bahwa izin usaha bukanlah keputusan final yang lepas dari pengawasan. Setiap aktivitas usaha di Batam tetap dipantau secara berkala, termasuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan lingkungan, seperti reklamasi dan pemanfaatan ruang.
“Pemberian izin bukan berarti selesai. Kami terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan kegiatan yang bermasalah, termasuk reklamasi yang tidak sesuai ketentuan, BP Batam sebagai penerbit izin berwenang melakukan evaluasi bahkan pencabutan izin,” ujar Juwita saat forum komunikasi publik, Rabu (16/12/2025).
Ia menjelaskan, proses evaluasi izin dapat dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari pengaduan masyarakat yang terdampak aktivitas usaha, informasi yang berkembang di media massa, hingga hasil pengawasan langsung di lapangan oleh tim internal maupun laporan dari instansi resmi.
Meski kewenangan perizinan kini berada di BP Batam, Juwita memastikan bahwa langkah evaluasi tetap dilakukan secara koordinatif. Pemerintah Kota Batam dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tetap dilibatkan untuk memastikan data dan kondisi lapangan sesuai fakta sebelum keputusan diambil.
“Kami tetap berkoordinasi dengan Pemko Batam dan OPD terkait. Jika ditemukan kesalahan teknis atau aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat, izin tersebut bisa dievaluasi bahkan dicabut,” tambahnya.
Pengawasan usaha di Batam sendiri dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga BP Batam sebagai otoritas kawasan. Dengan sistem perizinan satu pintu ini, BP Batam berharap pengawasan investasi menjadi lebih terintegrasi dan efektif.
Melalui mekanisme tersebut, setiap investasi yang masuk ke Batam diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga patuh secara administrasi, ramah lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.