Batam, Batamnews - Pemerintah resmi menetapkan formula baru penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan mulai berlaku pada 2026. Dengan formula ini, Upah Minimum Kota Batam diproyeksikan menembus angka di atas Rp5 juta. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Formula kenaikan UMK kini mengacu pada kombinasi angka inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien Alfa, yang nilainya antara 0,5 hingga 0,9. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, membenarkan penerbitan regulasi tersebut. Pihaknya kini bersiap menggelar pembahasan intensif di tingkat daerah. . Dengan patokan UMK Batam 2025 sebesar Rp4,9 juta, penerapan formula baru diprediksi mendorong kenaikan sekitar Rp400 ribu. Jika disepakati, angka UMK Batam pada 2026 diperkirakan mencapai Rp5,3 juta. Meski prediksi sudah muncul, Yudi menegaskan keputusan final harus menunggu hasil rapat bersama pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam. "Angka belum bisa saya kasih tahu (pastinya), karena harus dibahas bersama dulu. Dalam rapat nanti, kita dengarkan usulan dari teman-teman serikat dan Apindo," imbuhnya. Proses penetapan ini berpacu dengan waktu. Yudi menjelaskan, rekomendasi angka dari daerah wajib disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau paling lambat 23 Desember 2025. ! "Makanya kami langsung adakan rapat soal pembahasan UMK ini. Karena tanggal 23 rekomendasi ke provinsi sudah harus dikirim, agar bisa ditetapkan tanggal 24 Desember mendatang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad," tutup Yudi.
Batam, Batamnews - Pemerintah resmi menetapkan formula baru penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) yang akan mulai berlaku pada 2026. Dengan formula ini, Upah Minimum Kota Batam diproyeksikan menembus angka di atas Rp5 juta.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Formula kenaikan UMK kini mengacu pada kombinasi angka inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien Alfa, yang nilainya antara 0,5 hingga 0,9.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, membenarkan penerbitan regulasi tersebut. Pihaknya kini bersiap menggelar pembahasan intensif di tingkat daerah.
Baca juga: BP Batam Pastikan Kesiapan Pelayanan RSBP Batam Selama Natal dan Tahun Baru
"Secepatnya kita akan bahas bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) untuk menetapkan angka upah untuk Kota Batam," kata Yudi, Kamis, 18 Desember 2025.
Dengan patokan UMK Batam 2025 sebesar Rp4,9 juta, penerapan formula baru diprediksi mendorong kenaikan sekitar Rp400 ribu. Jika disepakati, angka UMK Batam pada 2026 diperkirakan mencapai Rp5,3 juta.
Meski prediksi sudah muncul, Yudi menegaskan keputusan final harus menunggu hasil rapat bersama pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam.
"Angka belum bisa saya kasih tahu (pastinya), karena harus dibahas bersama dulu. Dalam rapat nanti, kita dengarkan usulan dari teman-teman serikat dan Apindo," imbuhnya.
Proses penetapan ini berpacu dengan waktu. Yudi menjelaskan, rekomendasi angka dari daerah wajib disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau paling lambat 23 Desember 2025.
Baca juga: Batam Dikepung Banjir, Amsakar: Ada Video Tahun Kemarin Diulang-ulang!
"Makanya kami langsung adakan rapat soal pembahasan UMK ini. Karena tanggal 23 rekomendasi ke provinsi sudah harus dikirim, agar bisa ditetapkan tanggal 24 Desember mendatang oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad," tutup Yudi.