
03 Desember 2025 • 09:52
Batam, Batamnews – Satu potongan video yang diperoleh Batamnews dari sebuah sumber, menjadi bukti penting dalam kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekaman itu menampilkan Putri Angelina alias Papi Tama (23), salah satu koordinator LC di Agensi MK Manajemen, tengah melakukan ritual khusus di mess Jodoh Permai, Batu Ampar—tempat Dwi Putri disiksa hingga tewas.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Papi Tama yang berjenis kelamin perempuan tampak berperilaku seperti orang kesurupan. Ia melakukan gerakan tidak terkontrol, sementara.
Suasana dalam rekaman terlihat gelap dan tertutup, menguatkan dugaan bahwa ritual itu dilakukan secara terstruktur di dalam mess.
Penyidik Polsek Batu Ampar menyebut Papi Tama bukan sekadar penghuni, melainkan salah satu pengendali operasional LC di bawah MK Manajemen.
Ia tinggal di mess bersama Wilson Lukman alias Koko—pemilik agensi, Melika Levana—yang disebut sebagai mami LC, serta Salmiati alias Papi Charles.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, dalam konferensi pers pada Senin (01/12/2025), mengonfirmasi bahwa ritual mistis merupakan bagian dari proses penerimaan calon LC di agensi tersebut.
“Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual,” kata Amru.
Menurut keterangan penyidik, ritual dipercayai sebagai “penglaris” yang diyakini Wilson dapat menarik tamu dan meningkatkan pendapatan LC. Prosesi berlangsung dalam ruangan gelap, para calon pekerja diperintahkan meminum alkohol, dan mengikuti arahan para koordinator.
Dwi Putri menjadi salah satu peserta ritual itu. Namun ia menolak menjalani prosesi secara penuh. Penolakan inilah menjadi alibi kemarahan Wilson, hingga kemudian terjadi rangkaian penganiayaan berat.
“Korban dianggap tidak sungguh-sungguh, membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan sadis,” ujar Amru.
Dari hasil penyelidikan, kekerasan terhadap Dwi Putri berlangsung selama tiga hari, sejak 25 hingga 27 November 2025. Tubuhnya ditemukan sudah tidak bernyawa, lalu dibawa secara diam-diam ke Rumah Sakit Elisabeth Sagulung, sebelum kasus akhirnya terungkap melalui laporan petugas keamanan rumah sakit.
Empat tersangka yang kini ditahan masing-masing memiliki peran berbeda. Papi Tama mengelola LC, tinggal di lokasi kejadian, dan berada dalam lingkaran inti ritual.
Polisi menyita 18 barang bukti, termasuk lakban yang dipakai untuk mengikat korban saat penyiksaan.
Selain dugaan penganiayaan berencana, penyidik kini memperluas penyidikan ke arah praktik eksploitasi calon LC, penyalahgunaan ritual mistis, hingga indikasi
perdagangan orang.
Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Polisi menegaskan bahwa pembongkaran motif ritual dan struktur internal MK Manajemen masih terus dikembangkan.
Sementara keluarga korban menanti keadilan, rekaman ritual di Mess Jodoh Permai kini menjadi salah satu bukti paling mencolok yang mengungkap sisi gelap agensi tersebut.