Tarik untuk refresh
Ritual Mistis Calon LC Berujung Maut: Pembunuhan Sadis Dwi Putri dan Praktik Gelap Agensi MK Manajemen

Ritual Mistis Calon LC Berujung Maut: Pembunuhan Sadis Dwi Putri dan Praktik Gelap Agensi MK Manajemen

03 Desember 2025 • 08:56

Batam, Batamnews – Misteri kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25) akhirnya tersibak. Di balik sadisnya penganiayaan yang dialami calon pekerja hiburan malam itu, polisi menemukan praktik ritual mistis yang dijadikan syarat penerimaan di Agensi MK Manajemen.  Ritual yang diyakini sebagai “penglaris” ini dilakukan sebelum korban tewas mengenaskan di mess agensi tersebut, Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar. Informasi yang dihimpun Batamnews menyebutkan ritual itu berupa ritual mistis Nyi Roro Kidul. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, membeberkan temuan itu dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin, 1 Desember 2025.  Ia menyebut para calon LC diwajibkan menjalani ritual khusus jika hendak bergabung dengan Agensi MK milik Wilson Lukman alias Koko. “Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual,” ujar Amru. Ritual dijalankan di ruangan gelap. Calon LC diminta meminum alkohol dan mengikuti arahan yang disebut-sebut sebagai langkah “penglaris” agar laris bekerja di tempat hiburan malam. Keyakinan itu diyakini Wilson sebagai syarat spiritual sebelum seseorang resmi masuk dalam jaringan manajemennya. Kali ini, ritual berubah menjadi awal tragedi. Menurut keterangan penyidik, Dwi Putri dianggap tidak mengikuti ritual dengan sungguh-sungguh. Ia menolak dan melakukan perlawanan. Sikap itu membuat Wilson naik pitam. “Dwi memberontak dan membuat emosi Wili memuncak hingga terjadi penganiayaan sadis,” kata Amru. Tiga Hari Penyiksaan dan Penemuan Jenazah Polisi menetapkan dua titik sebagai lokasi utama. TKP pertama, Rumah Sakit Elisabeth Sagulung, tempat jenazah korban diantar para pelaku pada dini hari, Sabtu, 29 November 2025. Petugas keamanan rumah sakit mencium kejanggalan dan melapor ke Polsek Batu Ampar. TKP kedua merupakan inti kasus: Mess MK Manajemen, Blok D Nomor 28, Jodoh Permai. Di lokasi itulah Dwi Putri mengalami penyiksaan berhari-hari. “Interval waktu kekerasan terjadi antara Selasa, 25 November, hingga Kamis, 27 November 2025. Selama tiga hari,” jelas Amru. Hasil autopsi menunjukkan jejak kekerasan berat yang konsisten dilakukan dalam rentang waktu lama. Korban tewas sebagai akibatnya. Empat Tersangka, Peran Berbeda, Satu Ritual yang Sama Tim Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka. Mereka adalah penghuni mess sekaligus pengurus internal MK Manajemen. Keempatnya: Wilson Lukman alias Koko (28) – pemilik MK Manajemen, pelaku utama. Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (36) – pasangan Wilson, koordinator internal agensi. Putri Angelina alias Papi Tama (23) – koordinator LC. Salmiati alias Papi Charles (25) – koordinator LC. Seluruhnya tinggal di alamat yang sama: Perumahan Jodoh Permai, lokasi ritual sekaligus kekerasan berlangsung. Selain ritual, penyebab kemarahan Wilson diduga dipicu informasi palsu dari Melika. Ia mengaku dicekik korban. Namun penyidik menyebut video itu rekayasa. “Video Melika dicekik korban tidak benar. Itu tuduhan yang dibuat pacar pelaku,” kata Amru. Jejak Bukti di Mess Gelap Selain menangkap pelaku, polisi menyita 18 item barang bukti. Satu di antaranya lakban transparan yang digunakan untuk mengikat korban saat penyiksaan.  Sisanya, micro SD, tisu bercak darah, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu gagang, hingga mobil putih bernomor polisi BP 1276 VM yang dipakai pelaku mengantar jenazah. “Ada 18 barang bukti plus satu DPB berupa lakban,” ujar Amru. Polisi memastikan pemilik manajemen menjadikan ritual sebagai instrumen kendali. Ruang gelap, minuman beralkohol, tekanan psikologis, dan ancaman pinalti menjadi perangkat sebelum korban memilih mundur. Penolakan itu justru menjadi awal kesengsaraan. Pasal Berat Menanti Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya maksimum seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun. Kasus ini terbuka peluang berkembang ke arah yang lebih luas. Penyidik masih mendalami motif ritual dan jaringan MK Manajemen. Ritual mistis yang dijadikan syarat kerja menjadi fokus lanjutan, termasuk kemungkinan pelanggaran lain terkait perekrutan LC dan indikasi perdagangan orang. Batam masih menunggu jawaban lengkap. Yang pasti, ritual gelap itu berakhir dengan hilangnya nyawa seorang perempuan muda yang bahkan belum sempat bekerja.

Batam, Batamnews – Misteri kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25) akhirnya tersibak. Di balik sadisnya penganiayaan yang dialami calon pekerja hiburan malam itu, polisi menemukan praktik ritual mistis yang dijadikan syarat penerimaan di Agensi MK Manajemen. 

Ritual yang diyakini sebagai “penglaris” ini dilakukan sebelum korban tewas mengenaskan di mess agensi tersebut, Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar. Informasi yang dihimpun Batamnews menyebutkan ritual itu berupa ritual mistis Nyi Roro Kidul.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, membeberkan temuan itu dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin, 1 Desember 2025. 

Ia menyebut para calon LC diwajibkan menjalani ritual khusus jika hendak bergabung dengan Agensi MK milik Wilson Lukman alias Koko.

“Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual,” ujar Amru.

Ritual dijalankan di ruangan gelap. Calon LC diminta meminum alkohol dan mengikuti arahan yang disebut-sebut sebagai langkah “penglaris” agar laris bekerja di tempat hiburan malam. Keyakinan itu diyakini Wilson sebagai syarat spiritual sebelum seseorang resmi masuk dalam jaringan manajemennya.

Kali ini, ritual berubah menjadi awal tragedi. Menurut keterangan penyidik, Dwi Putri dianggap tidak mengikuti ritual dengan sungguh-sungguh. Ia menolak dan melakukan perlawanan. Sikap itu membuat Wilson naik pitam.

“Dwi memberontak dan membuat emosi Wili memuncak hingga terjadi penganiayaan sadis,” kata Amru.

Tiga Hari Penyiksaan dan Penemuan Jenazah

Polisi menetapkan dua titik sebagai lokasi utama. TKP pertama, Rumah Sakit Elisabeth Sagulung, tempat jenazah korban diantar para pelaku pada dini hari, Sabtu, 29 November 2025. Petugas keamanan rumah sakit mencium kejanggalan dan melapor ke Polsek Batu Ampar.

TKP kedua merupakan inti kasus: Mess MK Manajemen, Blok D Nomor 28, Jodoh Permai. Di lokasi itulah Dwi Putri mengalami penyiksaan berhari-hari.

“Interval waktu kekerasan terjadi antara Selasa, 25 November, hingga Kamis, 27 November 2025. Selama tiga hari,” jelas Amru.

Hasil autopsi menunjukkan jejak kekerasan berat yang konsisten dilakukan dalam rentang waktu lama. Korban tewas sebagai akibatnya.

Empat Tersangka, Peran Berbeda, Satu Ritual yang Sama

Tim Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka. Mereka adalah penghuni mess sekaligus pengurus internal MK Manajemen.

Keempatnya:

  1. Wilson Lukman alias Koko (28) – pemilik MK Manajemen, pelaku utama.
  2. Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (36) – pasangan Wilson, koordinator internal agensi.
  3. Putri Angelina alias Papi Tama (23) – koordinator LC.
  4. Salmiati alias Papi Charles (25) – koordinator LC.

Seluruhnya tinggal di alamat yang sama: Perumahan Jodoh Permai, lokasi ritual sekaligus kekerasan berlangsung.

Selain ritual, penyebab kemarahan Wilson diduga dipicu informasi palsu dari Melika. Ia mengaku dicekik korban. Namun penyidik menyebut video itu rekayasa.

“Video Melika dicekik korban tidak benar. Itu tuduhan yang dibuat pacar pelaku,” kata Amru.

Jejak Bukti di Mess Gelap

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 18 item barang bukti. Satu di antaranya lakban transparan yang digunakan untuk mengikat korban saat penyiksaan. 

Sisanya, micro SD, tisu bercak darah, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu gagang, hingga mobil putih bernomor polisi BP 1276 VM yang dipakai pelaku mengantar jenazah.

“Ada 18 barang bukti plus satu DPB berupa lakban,” ujar Amru.

Polisi memastikan pemilik manajemen menjadikan ritual sebagai instrumen kendali. Ruang gelap, minuman beralkohol, tekanan psikologis, dan ancaman pinalti menjadi perangkat sebelum korban memilih mundur. Penolakan itu justru menjadi awal kesengsaraan.

Pasal Berat Menanti

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya maksimum seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini terbuka peluang berkembang ke arah yang lebih luas. Penyidik masih mendalami motif ritual dan jaringan MK Manajemen. Ritual mistis yang dijadikan syarat kerja menjadi fokus lanjutan, termasuk kemungkinan pelanggaran lain terkait perekrutan LC dan indikasi perdagangan orang.

Batam masih menunggu jawaban lengkap.
Yang pasti, ritual gelap itu berakhir dengan hilangnya nyawa seorang perempuan muda yang bahkan belum sempat bekerja.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…