
02 Desember 2025 • 12:54
Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan kepabeanan di jalur laut dan pelabuhan dengan menggagalkan tiga upaya penyelundupan barang ilegal dalam kurun dua hari. Penindakan dilakukan melalui patroli laut intensif serta pemeriksaan rutin, menyasar sarana pengangkut dan barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Operasi pertama berlangsung Minggu (30/11/2025) dini hari saat Tim Patroli Laut BC-1001 mengamankan Kapal Motor Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang. Kapal yang melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu tersebut dicurigai membawa barang tanpa dokumen resmi.
Tim awalnya melakukan patroli rutin di Perairan Tanjung Uncang hingga Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas menghentikan kapal kayu itu dan menemukan tiga awak kapal beserta muatan berupa ±110 karung bawang, ±11 karung cabai merah, dan ±14 boks daging. Seluruh muatan dan kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Pada sore harinya, Minggu (30/11/2025), kapal kedua kembali diamankan. KM Tiga Saudara dicegat ketika melaju dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu. Kapal yang diawaki empat orang itu membawa barang campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, hingga material bangunan tanpa dokumen pabean.
Sama seperti kasus sebelumnya, kapal dan seluruh isi muatan langsung digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna proses pemeriksaan resmi.
Sehari setelahnya, Senin (1/12/2025) pagi, Tim Penindakan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur menemukan paket barang kiriman tanpa dokumen pabean dari seorang penumpang kapal tujuan Tanjung Uban. Kecurigaan muncul saat petugas melihat sebuah koper tanpa pemilik di antrean kendaraan roda dua.
Setelah pemilik koper dihadirkan, petugas menemukan 44 paket barang kiriman yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pendalaman.
Rangkaian penindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga perairan dan pintu masuk Batam dari aktivitas ilegal.
"Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal," tegas Zaky, Selasa (2/12/2025).
Bea Cukai Batam memastikan bahwa penguatan patroli laut serta pemeriksaan di pelabuhan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan arus barang, serta menekan potensi pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau yang dikenal sebagai jalur perdagangan internasional.