Tarik untuk refresh
Motif Pembunuhan Sadis di Batuampar Terungkap: Video Rekayasa dan Siksaan 3 Hari Berujung Maut

Motif Pembunuhan Sadis di Batuampar Terungkap: Video Rekayasa dan Siksaan 3 Hari Berujung Maut

01 Desember 2025 • 16:20

Batam, Batamnews – Putri (nama korban) tiba di Rumah Sakit Elizabeth Sagulung dalam keadaan sudah tidak bernyawa, Sabtu, 29 November 2025 pagi. Pemandangan tragis itu yang membuka tabir kasus pembunuhan sadis yang telah menyita perhatian publik. Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan kronologi kejadian. Putri diantar oleh para pelakunya sendiri sekitar pukul 06.30 WIB, namun nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan.  “Korban diantar para pelaku dan kondisinya sudah tak bernyawa lagi,” ujar Amru pada konferensi pers, Senin, 1 Desember 2025. . Lokasi penyiksaan berada di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.  Sementara TKP pertama adalah Rumah Sakit Elizabeth, tempat jenazahnya dibuang. Menurut hasil visum, kematian Putri disebabkan gagal napas akibat banyaknya air di paru-parunya.  Ia juga mengalami banyak luka dalam di bagian kepala akibat pukulan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kayu, sapu lidi, selang air, dan CCTV. Motif: Video Rekayasa yang Memicu Amuk Kapolsek Amru membeberkan motif di balik kekejaman ini berawal dari sebuah video rekayasa. Terdakwa WL alias Koko (28) menjadi marah setelah menerima video dari pacarnya, AI Noviana alias Mami (36). Video itu dibuat seolah-olah Putri sedang mencekik Mami. “Setelah penyidikan, video itu dipastikan rekayasa yang sengaja dibuat oleh tersangka untuk memojokkan korban,” tegas Amru.  Video palsu yang dibuat pada 25 November itu rencananya akan digunakan Mami sebagai ‘senjata’ jika suatu hari berselisih dengan korban. Koko yang tidak tahu itu rekayasa langsung naik pitam. Kemarahan butanya itulah yang memicu rangkaian penyiksaan fatal. Kekejaman yang Terencana dan Sistematis Koko disebut memimpin penganiayaan. Ia berulang kali menendang dan memukul Putri di dada, leher, wajah, kepala, hingga paha dengan tangan, kaki, dan sapu lidi. Dia juga memerintahkan tersangka lain untuk membeli lakban hitam guna mengikat tangan korban. Lebih sadis lagi, Koko menyemprotkan air ke wajah dan hidung Putri saat mulut dan tangannya dalam keadaan terikat. Untuk menghilangkan jejak, dia memerintahkan pelepasan seluruh CCTV di lokasi. Polisi juga mengamankan borgol yang digunakan untuk menahan Putri. Korban Belum Bekerja, Baru Mau Melamar Kapolsek Amru meluruskan kabar yang beredar. “Korban Putri belum menjadi *lady escort* (LC). Dia baru berminat melamar karena melihat iklan di media sosial,” jelasnya. Sebelumnya, Putri bekerja di pabrik. Setelah menghubungi pelaku, Putri diajak ke lokasi untuk ‘diajarkan’ pekerjaan sebagai LC, termasuk ritual minum alkohol. Saat korban tidak kuat dan berteriak, para pelaku justru mulai melakukan penganiayaan. . AI Noviana alias Mami (36), koordinator LC dan pembuat video rekayasa. Putri Angelina alias PE (23), koordinator LC. S (25), terlibat dalam penganiayaan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.  “Perbuatan para tersangka sangat kejam dan dilakukan dengan sadis. Mereka akan diproses sesuai hukum, terancam hukuman mati,” pungkas Kompol Amru Abdullah. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Batam, Batamnews – Putri (nama korban) tiba di Rumah Sakit Elizabeth Sagulung dalam keadaan sudah tidak bernyawa, Sabtu, 29 November 2025 pagi. Pemandangan tragis itu yang membuka tabir kasus pembunuhan sadis yang telah menyita perhatian publik.

Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan kronologi kejadian. Putri diantar oleh para pelakunya sendiri sekitar pukul 06.30 WIB, namun nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan. 

“Korban diantar para pelaku dan kondisinya sudah tak bernyawa lagi,” ujar Amru pada konferensi pers, Senin, 1 Desember 2025.

Baca juga: Tewas dengan Cara Tak Wajar di Mess Jodoh Permai, Polisi: Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Diduga Berjumlah Lebih dari Satu

Kekerasan Berlangsung Tiga Hari, Dua TKP

Penyelidikan mengungkap, kekerasan yang dialami Putri terjadi selama tiga hari, dari Selasa, 25 November 2025 hingga Kamis, 27 November 2025. Lokasi penyiksaan berada di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Sementara TKP pertama adalah Rumah Sakit Elizabeth, tempat jenazahnya dibuang. Menurut hasil visum, kematian Putri disebabkan gagal napas akibat banyaknya air di paru-parunya. 

Ia juga mengalami banyak luka dalam di bagian kepala akibat pukulan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kayu, sapu lidi, selang air, dan CCTV.

Motif: Video Rekayasa yang Memicu Amuk

Kapolsek Amru membeberkan motif di balik kekejaman ini berawal dari sebuah video rekayasa. Terdakwa WL alias Koko (28) menjadi marah setelah menerima video dari pacarnya, AI Noviana alias Mami (36). Video itu dibuat seolah-olah Putri sedang mencekik Mami.

“Setelah penyidikan, video itu dipastikan rekayasa yang sengaja dibuat oleh tersangka untuk memojokkan korban,” tegas Amru. 

Video palsu yang dibuat pada 25 November itu rencananya akan digunakan Mami sebagai ‘senjata’ jika suatu hari berselisih dengan korban.

Koko yang tidak tahu itu rekayasa langsung naik pitam. Kemarahan butanya itulah yang memicu rangkaian penyiksaan fatal.

Kekejaman yang Terencana dan Sistematis

Koko disebut memimpin penganiayaan. Ia berulang kali menendang dan memukul Putri di dada, leher, wajah, kepala, hingga paha dengan tangan, kaki, dan sapu lidi. Dia juga memerintahkan tersangka lain untuk membeli lakban hitam guna mengikat tangan korban.

Lebih sadis lagi, Koko menyemprotkan air ke wajah dan hidung Putri saat mulut dan tangannya dalam keadaan terikat. Untuk menghilangkan jejak, dia memerintahkan pelepasan seluruh CCTV di lokasi. Polisi juga mengamankan borgol yang digunakan untuk menahan Putri.

Korban Belum Bekerja, Baru Mau Melamar

Kapolsek Amru meluruskan kabar yang beredar. “Korban Putri belum menjadi *lady escort* (LC). Dia baru berminat melamar karena melihat iklan di media sosial,” jelasnya. Sebelumnya, Putri bekerja di pabrik.

Setelah menghubungi pelaku, Putri diajak ke lokasi untuk ‘diajarkan’ pekerjaan sebagai LC, termasuk ritual minum alkohol. Saat korban tidak kuat dan berteriak, para pelaku justru mulai melakukan penganiayaan.

Baca juga: Tewas Penuh Kejanggalan, Dwi Putri Pemandu Lagu KTV Batam Dibawa Bos ke RS Elisabeth Sagulung

Empat Tersangka dengan Peran Berbeda

Polisi telah menangkap empat tersangka:

  1. WL alias Koko (28), sebagai pelaku utama penganiayaan.
  2. AI Noviana alias Mami (36), koordinator LC dan pembuat video rekayasa.
  3. Putri Angelina alias PE (23), koordinator LC.
  4. S (25), terlibat dalam penganiayaan.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. 
“Perbuatan para tersangka sangat kejam dan dilakukan dengan sadis. Mereka akan diproses sesuai hukum, terancam hukuman mati,” pungkas Kompol Amru Abdullah.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…