Tingkatkan Penerimaan, Ini Jurus Kemenkeu Perkuat Ditjen Pajak

Tingkatkan Penerimaan, Ini Jurus Kemenkeu Perkuat Ditjen Pajak

Photo / Merdeka

Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat institusi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan. Untuk itu, pemerintah memberikan empat fleksibilitas untuk kelembagaan di Direktorat Jenderal Pajak.

"Ada 4 fleksibilitas di bidang pembenahan organisasi, SDM, penerimaan remunerasi, dan penganggaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin usai rakor di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/12).

Menurut dia, penguatan kelembagaan pajak tidak perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya saja, kata dia, penarikan pajak tetap harus menggunakan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sesuai dengan UU Pajak.

"Itu tetap berjalan dengan peraturan pajak. Yang kita perkuat kelembagaannya saja. Narik pajak segala macam tetap menggunakan KUP," kata dia.

Kiagus menambahkan Ditjen Pajak juga bakal melakukan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Hal tersebut untuk menindak adanya pelanggaran dalam perpajakan.

"Selama ini sudah semakin membaik ada kerja sama dengan Polri dengan Kejagung dan KPK semua makin baik dan kita berharap makin bagus," pungkas dia.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews