Segini Biaya Pembuatan Paspor Tiga Hari Siap di Kantor Imigrasi Dabo Singkep

Segini Biaya Pembuatan Paspor Tiga Hari Siap di Kantor Imigrasi Dabo Singkep

Warga melakukan pengurusan pembuatan paspor di Imigrasi Dabo. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep tidak menerima pembayaran tunai bagi pemohon pembuatan paspor dan pembuatan paspor waktu penyelesaiannya paling lama tiga hari kerja.

“Kami tidak menerima pembayaran tunai, untuk pembayaran lewat ATM ataupun kantor pos,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasubsi Tikkim, Denny Saputra, Selasa (16/5/2023).

Kepastian biaya pembayaran untuk pembuatan paspor sudah ditentukan sebesar Rp 350.000 sementara untuk kepastian penyelesaian paspor selesai paling lama tiga hari kerja.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Seluruh OPD Fokus Bangun Kawasan Gurindam 12

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, juga menyediakan layanan prima yang mana pada ruang pelayanan penerimaan pembuatan paspor terdapat pojok baca, ruang menyusui televisi dan jalur disabilitas dengan tujuan agar pemohon paspor merasa puas dan nyaman saat menunggu antrian.

“Bisa dikatakan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Dabo Singkep bersifat ramah dan cepat,” kata Denny.

Sementara itu salah satu pemohon warga Kelurahan Sungai Lumpur, Puspandito mengaku pelayanan yang diberikan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sangat baik dan melayani dengan ramah.

“Saya tinggal bawa berkas saja, lalu wawancara dan foto. Datanya juga sudah saya upload di aplikasi M-Paspor, untuk pelayanan petugas sangat ramah,” tukasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews