Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Imigrasi Dabo Singkep Adakan Survei Kepuasan Masyarakat

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Imigrasi Dabo Singkep Adakan Survei Kepuasan Masyarakat

Warga mengantri untuk mendapatkan layanan di Imigrasi Dabo Singkep. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melaksanakan survei kepuasan masyarakat setelah masyarakat menerima layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi sebagai pelaksana teknis yang memberikan layanan publik bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Plh. Kepala Seksi Teknologi Infomasi dan Komunikasi Keimigrasian, Denny Saputra mengatakan, survei kepuasan masyarakat dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca juga: 5 Tempat Terbaik untuk Nongkrong Sore di Singapura, Mampir Yuk!

"Survei Kepuasan masyarakat yang diselenggarakan oleh Balitbangham kepada responden di seluruh satuan kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang dalam hal ini pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep," kata denny.

Denny melanjutkan, survei kepuasan masyarakat dilaksanakan berkelanjutan dan direkapitulasi setiap bulan kemudian akan dievaluasi hasilnya dimana hasilnya menjadi acuan perbaikan atau peningkatan diwaktu mendatang.

"Survei yang dilaksanakan, dilakukan setelah pemohon layanan menerima pelayanan yang diberikan dan hasilnya direkap setiap akhir bulan untuk dievaluasi sebagai dasar perbaikan serta peningkatan layanan yang dianggap perlu." lanjutnya.

Baca juga: Jemput Bola, Bapenda Batam Gelar Roadshow Pembayaran PBB-P2

Survei kepuasan masyarkat meliputi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi anti Korupsi (IPK) dari masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep. Dan pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan paspor kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan pelayanan izin tinggal keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA).

Disampaikan denny sebagai pejabat imigrasi yang membawahi petugas rekapitulasi hasil survei menyebutkan bahwa hasil survei yang didapatkan dan dievaluasi tersebut nantinya dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Bidang HAM.

"Hasil survei dan evaluasi dari satuan kerja nantinya akan dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Kepri Bidang HAM kemudian nantinya akan mendatangi satuan kerja untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei yang dilakukan setiap triwulan serta memantau progress perbaikan dari kekurangan hasil survei periode sebelumnya," tutup denny.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews