Tak Naikkan UMP 2020, Kepala Daerah Bisa Dipecat

Tak Naikkan UMP 2020, Kepala Daerah Bisa Dipecat

Ilustrasi

Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 telah ditetapkan oleh pemerintah. Para kepala daerah wajib menaati ketentuan tersebut. Bila hal itu tidak dilaksanakan, mereka bisa dipecat.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan disebutkan sederet sanksinya, tepatnya di dalam SE Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

"Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau wakil Wali kota," demikian dikutip dari SE Menaker, Kamis (17/10/2019).

Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.

Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak menaikkan UMP, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews