Seorang Pria Digiring ke Polres Tanjungpinang Gegara Status Sindir Wiranto di FB

Seorang Pria Digiring ke Polres Tanjungpinang Gegara Status Sindir Wiranto di FB

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pemilik akun facebook bernama Auliansyah diamankan polisi di Tanjungpinang. Hal ini buntut dari statusnya yang mengomentari insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan mereka mendapatkan informasi terkait hal itu. "Postingan itu diduga kuat mengarah pada peristiwa penusukan Wiranto," kata AKP Efendri Ali, Selasa (15/10/2019).

Ia menyebutkan, postingan Auliansyah itu tertulis "Di tusuk ya..sementara ada bayi di kampak, dokter dibakar, dibunuh di wamena senyap saja, ini kok heboh sekali,"

Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pemilik akun tersebut. "Kami amankan di salah warung kopi Kilometer 8. Pemilik akun diamankan tak lebih dalam 1x24 jam, dibuatkan surat berita penangkapan," sebutnya.

Namun dikatakan Ali, Auliansyah tidak ditahan. Namun dikenakan wajib lapor. Pihak kepolisian pun akan menentukan sikap setelah melakukan gelar perkara.  

"Untuk kasusnya sendiri masih di dalami, tetapi dugaan sementara melanggar UU ITE 27 ayat 3. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa prajurit TNI, bahkan Komandan Kodim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya, bahkan dikenakan hukuman akibat para istri mereka menulis status dengan opini negatif dan konten tak sopan di media sosial terhadap musibah yang terjadi kepada Menkopolhukam Wiranto baru-baru ini.

Untuk kasus ini memang diberlakukan dua aturan hukum, yakni hukum militer dan hukum sipil untuk para istri mereka.

 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews