Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Serahkan Nasib Jabatan Menpora ke Jokowi

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Serahkan Nasib Jabatan Menpora ke Jokowi

Imam Nahrawi jadi tersangka KPK (Foto:ist/tribunnews)

Jakarta ‐ Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia pun belum menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ya karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada bapak presiden," kata Imam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi bakal melapor kepada Jokowi terkait penetapannya sebagai tersangka. Ia menyerahkan segala keputusan soal jabatannya sebagai menteri kepada Jokowi.

"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak Presiden," katanya.

Imam juga diketahui merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun belum berkomunikasi dengan partainya dan Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," kata Imam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews