Sedap, Gaji PNS Bulan Gaji Juli 2019 Dobel

Sedap, Gaji PNS Bulan Gaji Juli 2019 Dobel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jakarta -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) benar-benar seperti ketiban durian runtuh. Pasca mendapatkan tunjangan hari raya (THR), PNS juga akan diberikan gaji ke-13.

Gaji ke-13, malah akan diberikan bertepatan dengan tanggal gajian abdi negara yakni 1 Juli 2019. Artinya, penghasilan yang akan diterima PNS awal bulan depan melonjak dua kali lipat.

"Jadi nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli [2019]," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilansir CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2019).

Aturan gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa gaji ke 13 yang diterima abdi negara setara dengan penghasilan selama satu bulan penuh, seperti dikutip dari pasal 3 ayat 2 beleid aturan tersebut.

Sri Mulyani mengemukakan, saat ini satuan kerja tiap kementerian lembaga sudah mengajukan pencairan gaji ke 13 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Memang dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru. Tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak satuan kerja yang mulai ajukan," tegasnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews