Sarankan BP Batam Dibubar, INDEF Sebut KPK Keluar Tupoksi

Sarankan BP Batam Dibubar, INDEF Sebut KPK Keluar Tupoksi

Direktur INDEF, Eny Sri Hartati mengaku sangat menyayangkan tindakan KPK yang ikut merekomendasikan pembubaran BP Batam (Foto:Yogi/Batamnews)

Jakarta - Lembaga Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi agar BP Batam dibubarkan adalah kekeliruan. Menurut mereka KPK sudah masuk ranah politik dan keluar dari tupoksi.

Direktur INDEF, Eny Sri Hartati mengaku sangat menyayangkan tindakan lembaga anti rasuah tersebut. "Itu sudah diluar ranah tupoksi KPK," kata Eny kepada Batamnews.co.id, Minggu (19/5/2019).

Ia melanjutkan, intitusi untuk kawasan industri Batam sudah ada Undang-undang (UU) yang mengaturnya tersendiri. Jadi tidak segampang dan semudah itu KPK memberikan rekomendasi.

Apalagi lanjut Eny, rekomendasi itu diberikan karena melihat tidak ada perkembangan signifikan Batam sejak beberapa tahun lalu. Padahal, keberadaan BP Batam jelas membantu peningkatan investasi.

Sejak Batam di era tahun 90-an memiliki pertumbuan industri double digid, begitu juga untuk Produk Domestik Bruto (PDB). "Ngacok aja, jika alasannya itu," kata Eny.

Begitu juga ketika rekomendasi KPK terkait pembubaran itu berlandaskan kerugian negara. Menurut Eny, membubarkan lembaga itu bukanlah solusi terbaik, ada jalan lain, salah satunya evaluasi secara keseluruhan.

"Ya kalau di rumah ada tikus, kemudian tikus buat masalah, ya jangan rumahnya di bakar," kata Eny menganalogikan.

Ia melanjutkan, ketidakefektifan BP Batam untuk pertumbuhan ekonomi tersebut diakibatkan banyak faktor. "Jangan melulu ada kerugian negara, kemudian BP Batamnya dibubarkan," kata Eny.

Apalagi salah satu landasan KPK melihat kerugian negara dari cukai beberapa waktu lalu seiringan dengan dicabutnya intensif. Kebijakan itu menurut Eny sudah tepat, bentuk evaluasi yang dilakukan pemerintah.

Tetapi menurutnya menilai kerugian negara dari cukai itu kesalahan. Fungsi cukai bukan untuk mencari pendapatan negara, tetapi lebih kepada pengendalian barang konsumsi. "Ini kok KPK pula yang ikut campur pembubaran BP Batam," ujarnya.

Lebih baik menurut Eny, jika memang KPK menemukan kerugian negara, dapat melakukan proses oknumnya. "Misalnya jika memang ada temuan korupsi di BP Batam, oknum yang melakukan dilakukan penegak hukum dong," katanya.

Baca: INDEF: Bebas Cukai Selama Ini Tidak Berdampak Ekonomi di Wilayah FTZ

Menurut Eny, KPK harus mendefenisikan kembali apa yang dimaksud kerugian negara. Kajian ini dilakukan tidak bisa secara parsial seperti itu, harus komprehensif penyebab penurunan investasi maupun ekonomi di Batam ataupun Kepri.

Eny menegaskan, KPK jelas melampaui jika ikut memberikan rekomendasi pembubaran BP Batam. Akibat kerugian negara kemudian berujung rekomendasi pembubaran BP Batam itu tidak tepat. "KPK melampaui batasnya, tidak menyambung, konteknya lepas kalau KPK ikut campur pembubaran itu," katanya.

Eny memastikan penyebab kegagalan tersebut bukan di BP Batam. "Ini seolah-olah BP Batam," sebutnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews