Kantor Imigrasi Dabo Singkep Berstatus Non TPI, Apa Itu?

Kantor Imigrasi Dabo Singkep Berstatus Non TPI, Apa Itu?

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep.

Lingga, Batamnews - Kantor Imigrasi Dabo Singkep saat ini berstatus Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI. Sebelumnya, atau tepat pada tahun 2018 lalu, statusnya Kelas III.

Naik kelasnya Kantor Imigrasi Dabo Singkep berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI nomor M.HH-13.OT.01.03 Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018.

Lalu apa itu Non TPI dan TPI? Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Denny Saputra mengungkapkan, TPI merupakan arti dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Untuk kantor Imigrasi Dabo Singkep Non TPI yang mana kita tidak memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meski bukan TPI di kantor Imigrasi Dabo Singkep dapat mengajukan permohonan paspor,” kata Denny, Senin (3/4/2023).

Adapun kantor Imigrasi yang berstatus TPI memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang dijadikan tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Jadi tidak semua kantor imigrasi memiliki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI),” kata Denny


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews