Membandel, Kejaksaan Batam Lubangi 5 Kapal Ikan Vietnam Hingga Karam

Membandel, Kejaksaan Batam Lubangi 5 Kapal Ikan Vietnam Hingga Karam

Penenggelaman kapal ikan asing asal Vietnam di perairan Batam. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Lima kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (21/11/2018). Kapal ini merupakan barang bukti hasil sitaan kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia oleh nelayan asing. Lokasi penenggelaman berada di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi mengatakan, kelima kapal yang ditenggelamkan ini sudah dinyatakan inkracht oleh pengadilan 

Kapal tersebut yakni KM KNF 7445 (Nakhoda, Ly Truong Giang), KM BV 93115 TS (Nguyen Do Hoai Trung), KM BV 92896 TS (Nguyen Thanh), KM BV 92897 TS (Nguyen Hung Vi), dan KM BV 931114 TS.

"Kejaksaan sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan, bahwa kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ujarnya di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Kota Batam. 

Teknik penenggelaman kapal dengan cara melubangi badan kapal, diisi pasir pemberat. Sementara alat tangkap dibakar. Hal ini untuk menjaga ekosistem serta menjadikan badan kapal sebagai rumpon tempat berkembang biak ikan.

Ada 7 terpidana dari 4 kasus di antaranya sudah inkrah di tingkat pengadilan pertama dan satu lainnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Para nelayan Vietnam yang menjadi tahanan non-yustisi ini dikenakan hukuman denda subsider dan kurungan beberapa bulan. 

"Empat orang yang ditahan di Rutan Batam akan segera dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews