Kemendag Tutup Empat Usaha Broker Properti di Batam

Kemendag Tutup Empat Usaha Broker Properti di Batam

Petugas dari Kemendag menyegel kantor NJ Properti di kawasan Batam Centre. (Foto: Johannes Saragih/batamnews).

Batam - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup sementara empat broker properti di Batam, Kamis (8/11/2018).

Adapun empat broker properti yang ditutup yakni NJ Properti, O Properti, IT Properti dan PDS Properti.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Wahyu Widayat menyatakan langkah penutupan ini untuk mendorong perlindungan konsumen dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif.

"Penyegelan ini karena pelaku usaha terindikasi tidak memiliki izin di bidang perdagangan yakni Surat Izin Usaha Perantara Perantara Pedagangan Properti (SIU-P4) dan rentan merugikan konsumen," kata Wahyu.

Menurut dia, setiap perusahaan broker properti wajib memiliki SIU-P4. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. 

Jika aturan itu tak ditaati, pengusaha yang terbukti melanggar terancam pidana dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Siapapun pengusahanya, jika melanggar aturan, kami pasti sikat," tegas Wahyu.

Penutupan empat broker properti di Batam ini juga mendapat atensi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak serta memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan," ujar dia.

(oke)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews