Dua Pelangsir Solar di SPBU Jadi Tersangka
Tanjungpinang - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan terduga pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar berinisial DP sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko menuturkan, DP jadi tersangka sesuai barang bukti yang diamankan petugas dan berdasarkan keterangan saksi.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit Panther dan sebanyak 100 liter solar subsidi," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko, Jumat (12/10/2018).
Ia melanjutkan, DP ini melakoni sebagai pelangsir solar subsidi sudah selama dua bulan lebih, dan solar itupun dijual secara eceran. "Untuk usaha kecil-kecilannya," ujarnya.
Kasatreskrim menegaskan, atas perbuatannya DP dijerat Pasal 55 Undang-undang Migas.
Sebelumnya DP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Selasa (9/10/2018) sore di SPBU Batu Hitam Jalan Sukarno Hatta, Kota Tanjungpinang.
(adi)
Komentar Via Facebook :