Jual Beli Pulau di Kepri

Pulau Ajab di Bintan Dijual di Situs Canada Seharga Rp 43 Miliar

Pulau Ajab di Bintan Dijual di Situs Canada Seharga Rp 43 Miliar

Salah satu pulau pribadi di Kepulauan Riau yang dikelola asing (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Situs online, privateislandonline.com yang berkantor di Toronto, Canada, mengumumkan penjualan salah satu pulau di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, ke seluruh dunia.

Pulau itu adalah Pulau Ajab. Pulau tersebut berada di Kecamatan Mantang. 

Pulau tak berpenghuni seluas 74,13 hektare (ha) itu dibandrol dengan harga 3,3 juta dolar Amerika atau setara Rp 43 miliar (kurs Rp 13 ribu).

Warga Mantang, Iyan membenarkan kabarnya pulau itu akan dijual. Pulau yang masuk dalam kawasan Desa Mantang Lama itu tak berpenghuni, namun alamnya masih murni dan pemandangannya sangat indah.

"Pulau itu dekat dari pusat pemerintahan kecamatan ini. Tidak terlalu besar pulaunya, tetapi alamnya masih terjaga," ujarnya, kemarin.

Sementara itu, salah satu pengelola wisata di Bintan, Agus mengatakan penjualan pulau di Indonesia, khususnya Bintan sah-sah saja dilakukan. Asalkan mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

"Investasi pariwisata itu sangat bagus karena bisa mengeliatkan perekonomian daerah. Kemudian dampaknya ke PAD dan rekrutmen tenaga kerja juga ada. Terpenting, pulau yang dibeli jangan sampai jadi negara baru di NKRI," katanya.

Jika Warga Negara Asing (WNA) yang membelinya harus merujuk kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dimana WNA tidak berhak atas kepemilikan tanah di Indonesia. Tetapi negara menjamin kepastian hukumnya dengan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Aturan ini juga ditegaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang hak dan kewajiban WNA untuk tinggal dan menetap di Indonesia. Aturan yang dikeluarkan Presiden RI, Joko Widodo ini menegaskan WNA tidak diberikan hak milik atas tanah yang berada di seluruh nusantara ini.

"Dalam aturannya pengelolaan pulau kecil  itu hanya 70 persen. Sedangkan 30 persen lagi harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan masyarakat," jelasnya.

Seperti halnya Pulau Ajab ini. Pulau ini boleh saja dikelola oleh WNA karena secara geografis tidak bersinggungan secara langsung dengan batas-batas negara. Jadi secara kedaulatan daratan itu masih di bawah otoritas dan kewenangan negara ini.

Namun perlu diingat lagi, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. WNA diberikan hak hanya sebatas Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).

"Jadi bagi WNA yang beli pulau ini hanya sebatas hak pakai/guna saja. Peruntukannya kegiatan bisnis, perikanan dan kelautan maupun hasil-hasil dari wilayah pesisir," ucapnya. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews