Tersangka Korupsi Master Plan Pariwisata Anambas Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Tersangka Korupsi Master Plan Pariwisata Anambas Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Tersangka korupsi master plan pariwisata Anambas Raja Ishak keluar dari kantor kejaksaan. (foto:infokorupsi)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -  Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan master pln Pariwisata Kabupaten Anambas, Raja Ishak, mengembalikan nilai kerugiaan negara Rp 200 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Pengembalian itu dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya, Rabu (19/8/2015). Total jumlah kerugian negara yang diduga dinikmati tersangka mencapai Rp 368 juta.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH mengatakan, selain melakukan penindakan dengan menahan dan memidanakan para pelaku korupsi, kejaksaan juga menitik beratkan pada pengembaliaan uang dari jumlah kerugiaan negara.

"Hari ini tersangka Raja Ishak mengembalikan Rp 200 juta dari Rp 368 juta nilai kerugian negara yang diakui tersangka yang telah dinikmatinya," kata Yulianto, saat ekspose perkara di Kejari, Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Dia mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asset treasure terhadap pihak-pihak lain yang turut menikmati uang kerugian negara, termasuk penelusuran kepada tersangka lain yakni Dewi Uraisin yang juga menikmati uang hasil korupsi.

Dikatakan, sisa nilai kerugiaan dari total loss mencapai Rp 1,09 miliar nilai kontrak proyek ini. "Kasusnya masih kita
telusuri, termasuk tersangka Dewi yang dikatakan menerima Rp 15 juta per bulan dari pencalonan pelaksanaan kegiatan," ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pariwisata Anambas, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Raja Ishak (50) dan konsultan proyek pembuatan master plan pengembangan pariwisata Anambas tahun 2012, Dewi Uraisin (46), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sejak juni lalu.

 

[lis]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews