Ijazah Palsu

Ini Sanksi untuk PNS dan Pejabat Pengguna Gelar Palsu

Ini Sanksi untuk PNS dan Pejabat Pengguna Gelar Palsu

Menpan RB, Yuddy Chrisnandi. (foto:liputan6)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Terbongkarnya kasus ijazah palsu, membuat pemerintah akan mengecek ijazah para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di setiap kementerian maupun di daerah.

"Memang tidak akan dipecat. Tapi mereka menyalahgunakan kepercayaan dan diragukan integritasnya. Makanya sanksi administratif," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di kantor Kementerian PAN RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

PNS atau pejabat yang kedapatan menggunakan ijazah palsu bakal dicopot dari jabatannya, dan diturunkan satu tingkat. "Bagi PNS yang terbukti gunakan ijazah palsu, maka otomatis sanksinya akan dicopot dari jabatannya, kemudian diturunkan pangkatnya satu tingkat," jelasnya.

Pihaknya telah mengintruksikan kepada kementerian, dan lembaga hingga kepala desa melalui surat edaran untuk mengecek keabsahan ijazah dari masing-masing PNS. Dia juga berpesan, agar Badan Intelejen Negara dan Polri saling sinergi mengungkap sindikat jaringan jasa pembuat ijazah palsu. "Ini yang sangat dirugikan adalah pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menegaskan pihaknya segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diduga melakukan transaksi jual beli ijazah palsu.

"Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu," kata Nasir seperti dilansir Antara.

Menteri Nasir mengungkapkan hal itu menyikapi pengaduan masyarakat ke Kemenristek dan Dikti ada sekitar 18 perguruan tinggi yang jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.

Beberapa kampus dan kasus pemalsuan ijazah ini selain ditemukan di Jakarta juga ditemukan di Batam dan Medan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews