Ijazah Palsu

Nah Lho...Ijazah PNS se-Indonesia Akan Dicek Ulang

Nah Lho...Ijazah PNS se-Indonesia Akan Dicek Ulang

(Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. (foto: ist/kompas)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menristek Dikti M Nasir terus mendalami praktik jual beli ijazah yang dilakukan sejumlah kampus swasta di Indonesia termasuk di Batam. Untuk memastikan bahwa PNS Indonesia terjaga, Menteri Nasir akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan kepala daerah mengecek ijazah anak buahnya.

"Kami akan buat edaran, agar pemerintah provinsi, daerah, mengecek ijazah PNS-nya, yang ingin masuk jadi PNS ataupun yang akan kenaikan pangkat, saya suruh mengecek. Segera saya siapkan suratnya. Ada beberapa tahapan," kata Menteri Nasir, belum lama ini.

Namun, sebelum pengecekan kepada seluruh PNS dilakukan, Nasir berharap oknum pengguna jasa mafia ijazah mengaku lebih dulu. Dia menyerukan agar para penyandang ijazah bodong, baik PNS ataupun masyarakat umum, melapor ke Kemristek Dikti.

"Silakan mereka mengaku ke tempat kami. Kalau mengaku, kami tidak akan melakukan penuntutan. Kalau tidak mengaku, kita serahkan ke pihak berwajib," ujar eks Rektor Undip ini.

Soal status PNS atau karyawan yang nantinya terbukti membeli ijazah, Nasir menyerahkan ke institusi pemerintah ataupun kantor terkait, apakah oknum tersebut akan dipecat atau tidak.

"Itu nanti hak institusinya," ujar Nasir.

Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. Yuddy mengatakan, pihaknya akan memeriksa ulang asal-usul ijazah palsu kepada semua pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dilakukan terkait maraknya peredaran ijazah palsu.

"Sudah kami minta buat ke Sekretaris Menpan RB untuk buat edaran yang akan diteruskan ke semua lembaga dan pemerintah daerah," kata Yuddy di Kemenristek Dikti, Jakarta.

Surat edaran tersebut berisi instruksi bagi para inspektorat untuk melakukan pengecekan ulang ijazah terhadap semua PNS. Sebab, menurut Yuddy, hal ini merugikan pemerintah.

"Apabila pemerintah menggunakan kepegawaian negeri sipil dengan (memanfaatkan) ijazah palsu, hal ini berdampak pada kepangkatan, formasi yang diberikan negara," ucap Yuddy.

Menurut Yuddy, negara dianggap sia-sia mengeluarkan uang untuk PNS yang memiliki ijazah palsu. "Jadi negara mengeluarkan untuk uang sia-sia kepada orang yang tidak berhak," ucap Yuddy.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews