KPK Siapkan Amunisi Lawan Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Siapkan Amunisi Lawan Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki

BATAMNEWS.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melawan putusan Hakim Tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

Hadi sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999-2003.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, hakim tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo telah melampaui kewenangannya.

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo). Putusan tersebut bertentangan dengan UU. Dan memiliki implikasi luas buat pencegahan dan pemberantasan korupsi,"  kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Menurut Ruki, putusan hakim praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi di BCA telah bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal, dalam Pasal 40 itu, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan.

"Pimpinan KPK berpendapat ini merupakan upaya sistematis untuk menghambat pemberantasan korupsi," tegasnya.

Untuk itu, Ruki memastikan KPK akan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan gugatan praperadilan tersangka. Pasalnya, ada yang keliru dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"KPK memutuskan akan melakukan segala cara perlawanan hukum, bukan saja untuk melangsungkan eksistensi KPK. Tapi meluruskan proses penegakan hukum yang porak-poranda akibat putusan ini," tukasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews