Larikan Uang Bos Judi Rp 2,1 Miliar, Jefry Sun Warga Selatpanjang Ditangkap di Malaysia

Larikan Uang Bos Judi Rp 2,1 Miliar, Jefry Sun Warga Selatpanjang Ditangkap di Malaysia

Jefry Sun dan 16 pemuda Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti yang disandera perusahaan di Kamboja. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Selatpanjang - Jefry Sun, perekrut 16 WNI asal Selatpanjang dan Batam yang disandera di Kasino Grand Dragon Resort Kamboja, ditangkap otoritas Malaysia, Senin (18/5/2015).

Dikabarkan Jefry sudah diamankan di Kedubes Indonesia untuk Malaysia. "Betul saya sudah mendapat kabar dari NCB interpol Polri jika JS sudah ditangkap di Malaysia sekira pukul 16.30 WIB. Saat ini JS sudah diamankan di Kedubes Indonesia untuk Malaysia dan nantinya akan diserahkan ke kepolisian Kamboja untuk diperiksa," Kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad.

Sebelumnya, kepolisian wilayah Chery Thom di Kamboja saat ini telah memeriksa ke 16 WNI yang diberitakan sebelumnya disandera oleh perusahaan judi Grand Dragon Resort kasus penggelapan yang dilakukan oleh Jefry Sun selalu perekrut mereka bekerja.

"Dalam hal pemeriksaan para WNI tersebut didampingi oleh KBRI kita. Jadi tak perlu dikhawatirkan lagi soal dugaan penyanderaan itu. Mudah-mudahan mereka tidak terlibat dalam penggelapan," ujar Pandra.

Jefry yang bertindak sebagai penyalur membawa 16 orang asal Meranti ke sebuah resort di pedalaman Kamboja. Ia diduga membawa kabur uang bos judi sebesar Rp 2,1 miliar. Hal itu menyebabkan para teman Jefry Sun disandera oleh bos kasino tempat mereka bekerja.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews