Sudah 122 Honorer dan 3 ASN Diberhentikan Pemkab Karimun Karena Indisiplner

Sudah 122 Honorer dan 3 ASN Diberhentikan Pemkab Karimun Karena Indisiplner

Ilustrasi

Karimun - 125 orang pegawai di lingkungan kerja pemerintahan Kabupaten Karimun diberhentikan. 122 merupakan tenaga kontrak dan 3 orang merupakan ASN.

Jumlah tersebut terhitung sejak 2017 hingga 2018. Pemberhentian sejumlah pegawai dikarenakan telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepegawaian.

Sebelum dilakukannya pemecatan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pembinaan. Baik pembinaan dalam kode etik, teguran lisan dan tulisan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan kewajiban.

"Pemerintah terus melakukan pembinaan, mulai dari pembinaan kode etik dan pembinaan pemberian sanksi disiplin, pemberian teguran lisan dan tulisan, penurunan pangkat serta sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (16/10/2018)

Dalam kurun waktu setahun itu pihaknya tidak memberikan perpanjangan kontrak terhadap tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Selain itu, berdasarkan data BKPSDM Karimun, sebanyak 3 PNS juga gelah dipecat karena melanggar disiplin.

"Dengan pemberlakuan sanksi baik kode etik dan disiplin bagi PNS serta Pegawai Kontrak, kita harap kedepan akan dapat memberikan efek jera bagi mereka dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah," ujarnya.

Selain memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan Pegawai Kontrak Bupati mengatakan, Pemerintah Daerah juga berkomitmen dan memperhatikan peningkatan kesejahteraan PNS dan Pegawai Kontrak agar lebih baik.

Dia memaparkan, pada tahun 2019 nanti Pemerintah Daerah akan merencanakam penerapan pembayaran tunjangan berbasis kinerja secara menyeluruh.

Hal itu dilakukan dalam rangka menjawab tantangan global yang menuntut aparatur pemerintah untuk dapar bekerja lebih berkompenten dan profesional.

Penerapan pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS merupakan bagian dari Komitmen Pemkab Karimun dalam meningkatkan kesehahteraan PNS yang berimplikasi terhadap peningkatan motivasi PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Hal ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Tahun 2019 nanti, Pemkab Karimun berencana akan melakukan penataan sistem penggajian bagi pegawai kontrak  berdasarkan jenjang pendidikan secara bertahap. Penataan sistem penggajian ini merupakan penghargaan dan dukungan selaku pimpinan daerah atas keberadaan dan loyalitas pegawai kontrak yang telah bekerja secafa profesional dalam tugasnya," ucap Rafiq.

Ia mengimbau, dengan penataan sistem penggajian ini, PNS dan Pegawai Kontrak dapat terus meningkatkan komitmen dan profesionalisme dalam melaksnakan tugas guna membangun Kabupaten Karimun yang lebih baik.

"Tentu kita berharap kedepan pelayanan publik di Karimun semakin baik dan berkualitas," kata Rafiq.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews